
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai wujud kepedulian dan atas pengabdian serta dedikasi yang tinggi terhadap kinerja pada negara dan pemerintah provinsi, Pemerintah Provinsi merasa perlu memberikan penghargaan kepada para ASN yang mengabdi cukup lama agar bisa terus berkarya dan meningkatkan kapasitasnya sebagai abdi negara dan pelayanan publik sekaligus bisa sebagai bentuk motivasi kepada ASN lain untuk bekerja lebih profesional lagi.
Dalam rangka HUT Korpri ke-51, Pemerintah Provinsi Kalteng menyelenggarakan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (29/11/2022).
Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden melakukan penyematan sekaligus menyerahkan piagam penghargaan secara simbolis kepada perwakilan ASN di lingkup Pemprov. Kalteng yang telah mengabdi selama 10 tahun yaitu Nellyana dan Ronald Chandra Andreansyah; 20 tahun yaitu Supriyanto dan Fenny Kartini Kondolele; dan 30 tahun yaitu Isnaniah dan Agertinus.
Menghadiri kegiatan penganugerahan dan penghargaan pengabdian tersebut Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Leonard S. Ampung, Sahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi serta seluruh Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng.
Pada kesempatan yang sama, Pemprov. Kalteng juga mengikuti peringatan HUT Korpri ke-51 secara virtual yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Ditjen Dukcapil KDN.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakhrulloh dalam laporannya menyampaikan Kopri didirikan dengan maksud sebagai tempat terhimpunnya segenap pegawai RI.
“Di hari jadi Korpri yang ke-51 tahun ini, semoga seluruh ASN anggota Korpri tetap bisa menjaga keutuhan RI dalam keberagaman,” pungkasnya.
Sebagai informasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) didirikan pada tanggal 29 November 1971. Korpri memiliki delapan fungsi yaitu sebagai satu-satunya wadah berhimpunnya seluruh anggota; membina dan meningkatkan jiwa korps (korsa); sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan negara; sebagai wadah untuk peningkatan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota; sebagai pengayom, pelindung, dan pemberi bantuan hukum bagi anggota; meningkatkan harkat dan martabat anggota; meningkatkan ketaqwaan, kejujuran, keadilan, disiplin, dan profesionalisme, serta mewujudkan kepemerintahan yang baik.