Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

1,2 Kilo Sabu Milik Residivis Pencurian Masker di Dinkes Kalteng Dimusnahkan

admin01
Published: November 29, 2022
Share
3 Min Read
3da872d2 7aa8 43a3 8552 a82ae640fed1
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa didampingi Kepala BNNP, Badan POM dan Wakapolresta saat memusnahkan narkoba jenis sabu hasil pengungkapan, bertempat di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (29/11). (Rdo)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Jajaran Polresta Palangka Raya, memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram dari hasil pengungkapan selama bulan November 2022, bertempat di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (29/11/2022).

Pemusnahan barang bukti sabu ini pangsung dilakukan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, bersama pihak BNNK Palangka Raya dan Balai POM setempat.

Kapolresta Palangka Raya mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pihaknya terhadap dua orang pelaku di November 2022.

Pertama, yakni pada Minggu 13 November 2022 lalu, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar berinisial DP (30), di sebuah penginapan yang ada di Jalan Temanggung Kanyapi I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 40 paket sabu siap untuk diedar seberat 1,142 gram,” kata Kombes Budi Santosa.

Pria yang pernah bekerja menjadi cleaning service ini merupakan residivis pelaku pencurian masker di Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng tahun 2020 silam.

“Iya, pelaku ini residivis dari kasus yang berbeda, dulunya pernah melakukan tindak pidana pencurian di tempatnta bekerja di Dinkes Kalteng,” kata Budi

Dibeberkan Kapolresta, pelaku mengaku barang ini didapatkannya dari seorang bandar besar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya.

Sementara itu, dalam pengungkapan selanjutnya, tepatnya pada 22 November 2022 lalu, pihaknya kembali berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial A (44), di sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut kilometer 47, Kota Palangka Raya.

Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari pengembangan yang dilakukan pihaknya atas pengungkapan pelaku pencurian handphone yang dilakukan oleh Polsek Rakumpit.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti 18 paket sabu dengan berat 5,56 gram,” ucapnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota cantik.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 20.000 jiwa masyarakat Kalteng dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Rdo)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Pacu Pembangunan Bundaran Timpah, Target 2027 April 2, 2026
  • Pemkab Kapuas Gerak Cepat Tangani Kebakaran SDN 1 Lamunti April 2, 2026
  • Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan Opini WTP April 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 31 at 22.20.36
Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Timpah, 167 Gram Disita

March 31, 2026
WhatsApp Image 2026 03 29 at 16.40.05 1
Hukum dan Kriminal

Dua Sepeda Motor Bertabrakan, Dua Orang Tewas

March 29, 2026
WhatsApp Image 2026 03 27 at 17.19.33
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Kepemilikan Sabu 4,50 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

March 27, 2026
WhatsApp Image 2026 03 26 at 15.20.28
Hukum dan Kriminal

Pengungkapan Sabu 15,47 Gram, Satu Tersangka Ditangkap di Kapuas

March 26, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?