Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Kota Ajukan Tiga Raperda Inisiatif

admin01
Published: November 25, 2022
Share
3 Min Read
PARIPURNA : DPRD Palangka Raya, pada akhir pekan lalu melaksanakan rapat paripurna ke 13 masa sidang 1 tahun sidang 2022/2023, di Ruang Rapat Paripurna gedung dewan setempat. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Palangka Raya, pada akhir pekan lalu melaksanakan rapat paripurna ke 13 masa sidang 1 tahun sidang 2022/2023, di Ruang Rapat Paripurna gedung dewan setempat. Adapun paripurna itu dengan agenda penyampaikan 3 buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Palangka Raya.

Dalam paripurna itu Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyampaikan secara langsung ke 3 buah raperda inisiatif tersebut, sekaligus memimpin jalannya sidang paripurna itu, Jumat (25/11/2022).

Dalam kesempatan itu Sigit menyampaikan, ke tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya itu terdiri dari Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Selanjutnya ada Raperda Pemanfaatan Lahan Terlantar, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dikatakan, pertimbangan perlunya Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yakni didasarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara.

“Tentu menjadi tanggung jawab negara termasuk pemerintah daerah dan masyarakat untuk melestarikan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apalagi Kota Palangka Raya sebagai ibukota Provinsi Kalteng yang mendapat julukan Bumi Pancasila,”papar Sigit dalam pidato pengantarnya.

Selanjutnya sambung Ketua Umum Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) ini, terkait pertimbangan dibuat raperda tentang pemanfaatan lahan terlantar, lebih dikarenakan berdasarkan fakta dilapangan masih banyak tanah atau lahan yang belum dimanfaatkan.

“Di Palangka Raya ini banyak lahan yang rawan terlantar, sehingga tidak memberikan manfaat baik bagi pemilik lahan maupun masyarakat sekitar,”tukasnya.

Berikutnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, adalah dalam rangka untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.

“Baik minuman beralkohol bermerk pabrik maupun terhadap minuman beralkohol tradisional yang saat ini cukup banyak beredar dan dinikmati oleh sebagian masyarakat Kota Palangka Raya terutama dalam acara adat, maka perlu adanya perbaikan regulasi atau pengaturan dalam peraturan daerah,” pungkas Sekretaris PDI-Perjuangan Kalteng ini.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025
  • Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat July 6, 2025
  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?