Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Buka Seleksi PPPK Guru

admin01
Published: November 24, 2022
Share
3 Min Read
775b7cd4 28e8 4448 963e 5784f6b0c2ac
Foto : Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara resmi membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.

Setidaknya ada 90 formasi yang tersedia, yang nantinya akan disebar pada 72 lokasi formasi untuk mengisi jabatan sebagai guru khusus untuk tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, keputusan dibukanya seleksi PPPK JF guru tersebut merupakan amanat dari KepMENPAN-RB 646/2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya tahun anggaran 2022.

Wali kota menjelaskan, ada sejumlah kategori pelamar dalam seleksi kali ini, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, II dan III.

Pelamar prioritas I merupakan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta yang semuanya telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.

Berikutnya untuk pelamar prioritas THK-II dan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru Non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun atau 6 semester.

“Sedangkan pelamar umum itu terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik,” ujar Fairid dalam rilisnya, Rabu (2/11/2022).

Secara umum lanjutnya, persyaratan pelamar dalam seleksi PPPK JF Guru ini hampir sama seperti sebelumnya yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar, memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 atau D-1V dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Semebtara untuk persyaratan khusus pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan, antara lain melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Lalu bagi pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris, pelamar penyandang disabilitas tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Adapun untuk pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

“Bagi masyarakat Kota Palangka Raya yang ingin melamar, silahkan terlebih dahulu mengajukannya secara daring di website https://sscasn.bkn.go.id dan hanya bisa melamar di satu instansi, satu jabatan dan satu jenis jalur kebutuhan PPPK. Untuk tahapan seleksi, jadwal, kebutuhan formasi, lokasi formasi dan persyaratan lainnya silahkan masyarakat mengakses laman https://bkpsdm.palangkaraya.go.id,”pungkas Fairid.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang February 18, 2026
  • Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis February 18, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rapim Polda Kalteng: Tekankan Sinergi February 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WKP MOFIT SAPTONO
DPRD Kota Palangka RayaPemerintah Kota Palangkaraya

Kabar Duka, Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Tutup Usia

January 21, 2026
20
Pemerintah Kota Palangkaraya

Memutus Rantai Kemiskinan Melalui Pendidikan Berkualitas

February 17, 2026
17
Pemerintah Kota Palangkaraya

Infrastruktur Sekolah Kunci Meningkatkan Mutu Pendidikan

February 17, 2026
19
Pemerintah Kota Palangkaraya

Sepanjang 2025 Kunjungan Wisatawan di Palangka Raya Naik 6,5 Persen

February 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?