KIP dan Diskominfo Kalteng Gelar Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng menggelar Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Kalteng Tahun 2022.
Adapun kegiatan dilaksanakan di Ballroom Hotel Bahalap, Palangka Raya pada Kamis (24/11/2022) malam. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo.
Ketua KIP Provinsi Kalteng, M. Mukhlas Roziqin dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kalteng memiliki dua payung hukum yakni Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda).
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan Monitoring dan evaluasi, serta untuk mengetahui sejauh mana keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun 2008, juga memantau serta mengukur kepatuhan badan publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Roziqin.
Lanjutnya malam Penganugerahan adalah bentuk final dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP Provinsi Kalteng terhadap Badan Publik yang ada di Provinsi Kalteng, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini adalah tolak ukur terkait keterbukaan informasi publik.

“Apalagi di era digitalisasi saat ini, masyarakat juga menuntut keterbukaan informasi publik. Sehingga perlu peran serta semua pihak dalam upaya untuk mendorong keterbukaan informasi publik.” ucap Wagub.
Selain itu sebuah informasi, dapat disampaikan dengan baik terlebih lagi sifatnya yang membangun. Dalam kesempatan tersebut dia juga menyampaikan terima kasih atas predikat yang dicapai oleh badan publik.
Adapun Pemprov Kalteng selalu berkomitmen untuk mendukung upaya keterbukaan informasi publik, tentunya Pemprov Kalteng juga mempunyai sejumlah strategi yang dilakukan untuk Pemprov Kalteng menuju predikat Informatif.
Adapun Kualifikasi Badan Publik Perangkat Daerah Provinsi Kalteng diantaranya kategori menuju Informatif yakni;
1. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalteng.
2. Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng.
3. Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng.
4. Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng.
5. Dinas ESDM Provinsi Kalteng.
6. Satpol PP Kalteng.
7. BKAD Provinsi Kalteng.
8. Biro Umum Setda Kalteng.
9. Dinas PMDes Provinsi Kalteng.
Sedangkan untuk Predikat Informatif Perangkat Daerah Provinsi Kalteng diantaranya;
1. Dislutkan Provinsi Kalteng.
2. BPSDM Provinsi Kalteng.
3. DP3APPKB Provinsi Kalteng.
4. Disdukcapil Provinsi Kalteng.
5. Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng.
6. RSUD Doris Sylvanus.
7. Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.
8. Biro Adpim Setda Provinsi Kalteng.
9. Disperkimtan Provinsi Kalteng.
10. BKD Provinsi Kalteng.
Sedangkan untuk kategori Kabupaten kota informatif diantaranya;
1. Pemerintah Kota Palangka Raya.
2. Pemkab Kotawaringin Barat.
3. Pemkab Pulang Pisau.
4. Pemkab Kapuas.
5. Pemkab Murung Raya.
Hadir dalam kegiatan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin dan Kepala SOPD-SOPD di Provinsi Kalteng.