Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
PalangkarayaPendidikan

Efektivitas Penegakan UU ITE di Zaman Digitalisasi 

admin01
Published: November 24, 2022
Share
3 Min Read
Gregorius Alfonso Delfharo
Gregorius Alfonso Delfharo

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Keberadaan internet telah memudahkan masyarakat untuk menerima, mengolah dan menyajikan informasi, memberikan akses pendidikan, budaya, kekeluargaan, teknologi, seni, perdagangan, perbankan dan otoritas.

Faktanya, saat ini Internet dapat membantu banyak orang dengan banyak masalah seperti kesehatan, transportasi, perkembangan hukum dan politik.

Selain dampak positif tersebut, ada juga dampak negatif yang dapat ditimbulkan dengan adanya internet tersebut.

“Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, penipuan hingga tindak pidana terorisme kini melalui media internet,” ucap Gregorius Alfonso Delfharodari Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya.

Menurutnya, Indonesia merupakan Negara hukum, dimana setiap tindakan warga negaranya diatur secara yuridis dalam peraturan perundang-undangan, begitu pula dengan pengaturan mengenai etika dalam menggunakan media sosial.

Instrumen hukum yang mengatur dalam bidang teknologi informasi, terutama berkaitan dengan etika dalam menggunakan media sosial yaitu diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Teknologi informasi dan komunikasi saat ini berkembang lebih cepat dan membawa keuntungan nyata bagi penggunanya. Orang-orang dari berbagai usia dan kelompok yang berbeda dapat dengan mudah mengakses Internet sebagai sarana komunikasi dan berbagi informasi tanpa batas waktu. Salah satu media tersebut adalah media sosial,” katanya.

Ia menjelaskan instrumen hukum yang mengatur dalam bidang teknologi informasi, terutama berkaitan dengan etika dalam menggunakan media sosial yaitu diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tetapi di dalam pelaksanaannya masih banyak ketentuan-ketentuan yang menyangkut tentangperbuatan jahat atau perbuatan yang dapat dihukum belum masuk dalam Undang-UndangITE, seperti hal – hal yng diatur dalam buku 1 KUHP tidak ada dalam Undang-Undang ITE. Seperti kelalain atau khilaf, dimana lalai dan khilaf adalah kalimat yang sering dilakukan beberapa orang.

“Indonesia merupakan Negara hukum, dimana setiap tindakan warga negaranya diatur secara yuridis dalam peraturan perundang-undangan, begitu pula dengan pengaturan mengenai etika dalam menggunakan media sosial. Instrumen hukum yang mengatur dalam bidang teknologi informasi, terutama berkaitan dengan etika dalam menggunakan media sosial yaitu diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Implementasi Undang-Undang ITE memang belum efektif dalam menanggulangi cybercrime, terbukti dalam pasal 27 (3) Undang-Undang ITE ; yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yamg memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran namabaik.

Bunyi dari pasal tersebut, lanjutnya, telah terjadi over criminalization dan berpotensi untuk disalahgunakan. Berbagai permasalahan yang terjadi di dunia cyber tidak sepenuhnya dapat diakomodir melalui Undang-Undang ITE, karena didalam Undang-Undang ITE tidak sepenuhnya mengatur permasalahan di dalam dunia cyber secara khusus.

“Peran pemerintah dalam proses penyusunan Undang-Undang ITE, masih mengikuti pendekatan politik pragmatis dan tidak menggunakan kebijakan publik untuk melibatkan lebih banyak orang dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Dalam hal ini diharapkan perlu adanya kesadaran hukum di tengah masyarakat Indonesia,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BKAD Kapuas Tata Aset 2025–2026, Dukung Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan March 2, 2026
  • DPRD Kapuas Gelar Paripurna Tetapkan Raperda di Luar Propemperda 2026 March 2, 2026
  • IMM Kapuas Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual March 1, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 23 at 15.05.13
Palangkaraya

SMSI Kalteng Diharapkan Jadi Mitra Strategis Kepolisian Dalam Upaya Lawan Hoaks, Bangun Literasi Informasi di Masyarakat, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

February 23, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 14.49.34
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

OJK, BI dan MUI Perkuat Sinergi Pengembangan Ekosistem Keuangan Syariah: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Meningkat Signifikan

February 26, 2026
IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
WhatsApp Image 2026 02 22 at 12.56.45
Palangkaraya

Pemuka/Tokoh Agama Diharap Dapatkan Manfaat Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan

February 22, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?