Perusahaan Sawit Sepakati Hak Masyarakat, Tuntutan Warga 7 Desa Dikabulkan PT MSM

M Abadi, SP

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sudah semestinya bagi perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi kewajibannya sebagai investor yang terikat dengan aturan yang berlaku dalam pola kemitraan dengan masyarakat berupa kebun plasma kepada masyarakat, hal ini menunjukkan itikad baik para pengusaha perkebunan sawit untuk mensejahterakan masyarakat lokal.

Tuntutan pola kemintraan (plasma) yang dilakukan oleh warga 7 desa yaitu terdiri dari Desa Baampah , Pahirangan , Tanjung Bantur, Kawan Batu, Desa Kenyala, Desa Penda Durian dan Desa Tangar DiKecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur menutut PT Mentaya Sawit Mas (MSM) atau Wilmar Gruop supaya segera merealisasikan pola kemintraan (Plasma) kepada masyarakar tujuh desa tersebut, ahirnya dikabulkan oleh PT MSM yang dimediasikan oleh pemerintah daerah belum lama ini dan diberi waktu sampai dengan bulan Desember 2022 mendatang .

“Kami tidak jadi demo ke PT MSM karena tuntutan masyarakat 7 desa itu, sudah dikabulkan perusahan”, ujar M. Abadi Anggota Komisi I DPRD Kotim, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya masing-masing tujuh desa itu akan mendapatkan plasma dan akan diberikan kompensasi sebesar Rp 300.000 per kk nya sampai dengan dilakukannya mou antara koperasi maayarakar dan perusahaan.

” Mereka akan diberikan kompensasi dan lahan plasma yang disediakan dari dalam HGU itu seluas 1.250.Hektare .”tukasnya

Menurutnya ini adalah kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan karena sudah jelas ada dasar hukumnya jadi mau tidak mau suka tidak suka harus membangun pola kemintraan kepada masyarakat diwilayahnya berinvestasi.

“Saya harap dengan diberikaan waktu hngga desember 2022 ini bisa selesai semua dan perusahaan diminta untuk memengang komitmen nya kepada pemerintah daerah , DPRD dan masyarakat supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan .”tandasnya .

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: