Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Perusahaan Sawit Sepakati Hak Masyarakat, Tuntutan Warga 7 Desa Dikabulkan PT MSM

Jhony Sanjaya. S
Published: November 15, 2022
Share
2 Min Read
M Abadi SP 5 2
M Abadi, SP

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sudah semestinya bagi perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi kewajibannya sebagai investor yang terikat dengan aturan yang berlaku dalam pola kemitraan dengan masyarakat berupa kebun plasma kepada masyarakat, hal ini menunjukkan itikad baik para pengusaha perkebunan sawit untuk mensejahterakan masyarakat lokal.

Tuntutan pola kemintraan (plasma) yang dilakukan oleh warga 7 desa yaitu terdiri dari Desa Baampah , Pahirangan , Tanjung Bantur, Kawan Batu, Desa Kenyala, Desa Penda Durian dan Desa Tangar DiKecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur menutut PT Mentaya Sawit Mas (MSM) atau Wilmar Gruop supaya segera merealisasikan pola kemintraan (Plasma) kepada masyarakar tujuh desa tersebut, ahirnya dikabulkan oleh PT MSM yang dimediasikan oleh pemerintah daerah belum lama ini dan diberi waktu sampai dengan bulan Desember 2022 mendatang .

“Kami tidak jadi demo ke PT MSM karena tuntutan masyarakat 7 desa itu, sudah dikabulkan perusahan”, ujar M. Abadi Anggota Komisi I DPRD Kotim, Selasa (15/11/2022).

Menurutnya masing-masing tujuh desa itu akan mendapatkan plasma dan akan diberikan kompensasi sebesar Rp 300.000 per kk nya sampai dengan dilakukannya mou antara koperasi maayarakar dan perusahaan.

” Mereka akan diberikan kompensasi dan lahan plasma yang disediakan dari dalam HGU itu seluas 1.250.Hektare .”tukasnya

Menurutnya ini adalah kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan karena sudah jelas ada dasar hukumnya jadi mau tidak mau suka tidak suka harus membangun pola kemintraan kepada masyarakat diwilayahnya berinvestasi.

“Saya harap dengan diberikaan waktu hngga desember 2022 ini bisa selesai semua dan perusahaan diminta untuk memengang komitmen nya kepada pemerintah daerah , DPRD dan masyarakat supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan .”tandasnya .

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • 35 Tahun Mengabdi, Leonard S. Ampung Tutup Karier Dengan Pesan Penuh Makna April 1, 2026
  • Pelepasan Purna Bhakti Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah April 1, 2026
  • Purna Tugas Leonard S. Ampung, Arah Pengabdian Selanjutnya Jadi Perhatian April 1, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 11 at 20.08.57
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Wings Air Kembali Mengudara dari Sampit. Siap Layani Masyarakat Jelang Lebaran

March 11, 2026
WhatsApp Image 2026 03 09 at 08.46.16
Sampit

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Polsek Cempaga Hulu Tanam Jagung: Program Kerja Sama Polri dengan Masyarakat Dalam Pengembangan Ekonomi Lokal

March 9, 2026
Syahbana SP 7
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Badan Kehormatan DPRD Masih Menunggu Deposisi Unsur Pimpinan

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 09.36.04
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pesawat Airbus A320 Bakal Layani Masyarakat Kotim Jelang Lebaran 2026

February 26, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?