Pemkab Gumas Ajukan Lima Buah Raperda

Bupati Gumas, Jaya S Monong didampingi wakilnya menyerahkan dokumen raperda ke Ketua DPRD, Akerman didampingi wakilnya di gedung dewan setempat. (foto/SP)

GUNUNG MAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), kembali menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian lima (5) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, Senin (14/11/2022).

Bupati Gumas, Jaya S Monong usai paripurna itu menyebutkan, raperda yang diajukan tersebut diantaranya, Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.

Selain itu ada Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunung Mas, kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Adapun hal-hal yang melatar belakangi pengajuan lima buah raperda dimaksud jelas Jaya, adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan, sekaligus menjadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi pemda.

Kemudian jelasnya, dalam rangka pelaksanaan visi misi Bupati Gunung Mas yaitu terwujudnya kabupaten yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri atau berjuang bersama melalui misi meningkatkan kualitas pembangunan SDM.

“Sebenarnya mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, pembangunan berkelanjutan atau sustainable development, serta memelihara dan meningkatkan keharmonisan antar masyarakat dalam bingkai NKRI,”tandasnya. (SP)

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: