Penyegelan Kantor BCA Finance Palangka Raya Dibuka, Setelah Tuntutan Debitur Dikabulkan 

Pihak Fordayak, BCA Finance dan ahli waris berfoto jelang pembukaan penyegelan kantor yang disegel. (Ahmad Prianto R.)

 

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Setelah sempat beberapa hari disegel dikarenakan adanya permasalahan antara PT. BCA Finance Palangka Raya dan salah seorang nasabahnya yakni ahli waris alm. Waryo, kini kantor tersebut telah dibuka.

 

Pembukaan penyegelan kantor PT. BCA Finance Palangka Raya yang terletak di Jalan RTA Milono km. 1 tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (10/11/2022) Pagi. Dengan dihadiri oleh pihak DPP Forum Pemuda Dayak (Fordayak), perwakilan PT. BCA Finance, keluarga ahli waris dan pihak dari Polresta Palangka Raya.

 

Ketua DPP Fordayak Bambang Irawan kepada para awak media, mengatakan terkait permasalahan yang terjadi pihaknya telah mencapai kesepakatan atau titik temu dengan BCA Finance Palangka Raya.

“Kesepakatan dan keputusan pada hari ini bersifat final dan mengikat, serta tidak akan ada lagi tuntutan dikemudian hari, kami juga ucapkan terima kasih kepada BCA Finance untuk bisa bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini,” ucap Bambang.

 

Adapun salah satu bentuk kepedulian dari BCA Finance kepada ahli waris, semua sudah tertuang di berita acara yang telah ditanda tangani diatas materai oleh pihak terkait.

 

Selain dibukanya kantor yang disegel, juga setelahnya dilakukan ritual tampung tawar dengan tujuan untuk mendinginkan suasana serta bentuk perdamaian dan selesainya permasalahan antara kedua belah pihak.

 

Sementara itu perwakilan dari BCA Finance Palangka Raya, Taufik R. dalam kesempatan tersebut menyampaikan Terima kasih atas kehadiran dari DPP Fordayak dan Polresta Palangka Raya.

 

“Kami berharap setelah ini hubungan antara kami dan masyarakat, juga dengan Fordayak dapat tetap terjalin dengan baik.” tutupnya.

 

Sementara itu, dari berita acara yang telah ditanda tangani tertulis PT BCA Finance bersedia memberikan sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi kepada ahli waris dengan total Rp. 50.000.000 yang mana proses pembayaran dilakukan sebanyak 2 kali. Yakni pada tanggal 10 November 2022 sebanyak Rp. 25.000.000 dan pada tanggal 11 November 2022 sebanyak Rp. 25.000.000 via transfer rekening.

EDITOR:


SUMBER: