Guna Pemerataan Ekonomi, Legislator Dukung  Program Perhutanan Sosial di Kotim

M. Abadi, SP

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Guna menjaga kawasan hutan di Kotim tetap lestari dan dijadikan kawasan hutan sosial, kalangan Dewan mendukung agar kawasan hutan di Kotim harus ditetapkan sebagai kawasan hutan sosial.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi mendukung serta  mendorong, agar kawasan hutan di Kotim harus ditetapkan sebagai kawasan hutan sosial. Dia mendukung penguatan perhutanan sosial di Kotim agar masyarakat bisa mengelola dan mengolah lahan mereka yang masuk dalam kawasan hutan tersebut.

Menurut Abadi, di Indonesia ada 41 juta rakyat yang tinggal di pinggir hutan, 70 persen tanah kehutanan dikuasai oleh korporasi. Melihat fakta ini maka pemerintah telah memberikan dasar hukum untuk membangun perhutanan sosial untuk tujuan tertentu.

“Harus dijajaki terlebih dulu bahwa kondisi hutan yang sudah kritis ini, memang harus ditetapkan sebagai kawasan hutan sosial, apalagi di Kotim ini masih banyak masyarakat yang tinggal di kawasan hutan termasuk kebun-kebun mereka yang dikelola dan dilah turun temurun tadinya.” ungkap Abadi, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya program Perhutanan Sosial, sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui 3 pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan Sumber Daya Manusia (SDM). Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara.

Adapun dasar hukum untuk pembuatan perhutanan sosial adalah UU no 41/1999, PP no 12/2010. Berdasarkan pasal 8 UU no 41 tahun 1999. Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan Khusus.”Tujuan Khusus tersebut dibagi untuk penelitian dan perkembangan, pendidikan, dan latihan, religi dan budaya. Tentu saja tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan,” terangnya.

Sementara, lanjut dia untuk pengelolaannya dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga sosial dan keagamaan. “Patut  bersyukur atas upaya pemerintah membuka peluang untuk membuat perhutanan sosial, hal ini perlu sambut dengan baik karena perhutanan sosial akan memberikan pelestarian tanah dan sekaligus menjadi sumber penghasilan rakyat,” tandasnya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: