Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Guna Pemerataan Ekonomi, Legislator Dukung  Program Perhutanan Sosial di Kotim

Jhony Sanjaya. S
Published: November 8, 2022
Share
2 Min Read
M. Abadi, SP

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Guna menjaga kawasan hutan di Kotim tetap lestari dan dijadikan kawasan hutan sosial, kalangan Dewan mendukung agar kawasan hutan di Kotim harus ditetapkan sebagai kawasan hutan sosial.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi mendukung serta  mendorong, agar kawasan hutan di Kotim harus ditetapkan sebagai kawasan hutan sosial. Dia mendukung penguatan perhutanan sosial di Kotim agar masyarakat bisa mengelola dan mengolah lahan mereka yang masuk dalam kawasan hutan tersebut.

Menurut Abadi, di Indonesia ada 41 juta rakyat yang tinggal di pinggir hutan, 70 persen tanah kehutanan dikuasai oleh korporasi. Melihat fakta ini maka pemerintah telah memberikan dasar hukum untuk membangun perhutanan sosial untuk tujuan tertentu.

“Harus dijajaki terlebih dulu bahwa kondisi hutan yang sudah kritis ini, memang harus ditetapkan sebagai kawasan hutan sosial, apalagi di Kotim ini masih banyak masyarakat yang tinggal di kawasan hutan termasuk kebun-kebun mereka yang dikelola dan dilah turun temurun tadinya.” ungkap Abadi, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya program Perhutanan Sosial, sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui 3 pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan Sumber Daya Manusia (SDM). Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara.

Adapun dasar hukum untuk pembuatan perhutanan sosial adalah UU no 41/1999, PP no 12/2010. Berdasarkan pasal 8 UU no 41 tahun 1999. Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan Khusus.”Tujuan Khusus tersebut dibagi untuk penelitian dan perkembangan, pendidikan, dan latihan, religi dan budaya. Tentu saja tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan,” terangnya.

Sementara, lanjut dia untuk pengelolaannya dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga sosial dan keagamaan. “Patut  bersyukur atas upaya pemerintah membuka peluang untuk membuat perhutanan sosial, hal ini perlu sambut dengan baik karena perhutanan sosial akan memberikan pelestarian tanah dan sekaligus menjadi sumber penghasilan rakyat,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025
  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?