Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Tak Kunjung Direalisasikan Hak Masyarakat, Warga 7 Desa Tuntut Plasma Ke PT MSM.  M. Abadi : Saya Siap Turun ke Jalan

Jhony Sanjaya. S
Published: November 7, 2022
Share
4 Min Read
Ketua praksi partai kebangkitan bangsa PKB M.Abadi Edit
M. Abadi, SP

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID. – Tak Kunjung direalisasikan hak masyarakat terkait aturan plasma 20 Persen kepada warga, masyarakat hingga anggota dewan merasa gerah dengan ulah perusahaan Perkebunan Sawit yang seolah-olah mangabaikan aturan tersebut dan bersama masyarakat anggota dewan pun akan turun tangan.

Tujuh (7) Desa yang terdiri dari Desa Baampah, Pahirangan, Tanjung Bantur, Kawan Batu, Desa Kenyala, Desa Penda Durian dan Desa Tangar di Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur menuntut pihak PT Mentaya Sawit Mas (MSM) atau Wilmar Group supaya segera merealisasikan pola kemintraan (Plasma) kepada masyarakat di tujuh desa tersebut.

“Saya akan turun langsung sebagai kaordinator aksi demo pada Senin 14/11/2022 nanti, dan masa diharapkan kumpul didesanya masing-masing sambil mrnunggu petunjuk selanjutnya” ujar M. Abadi yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi I DPRD Kotim ini .

Lebih lanjut dia mengatakan tuntutan masyarakat kepada PT MSM Wilmar Gruop ini ialah plasma yang sudah punya dasar hukum yang jelas, sehingga tidak ada alasan buat perusahaan tidak merealisasikannya.

“Kami hanya menuntut plasma nantinya dan demonya akan dilakukan di kantor perwakilan perusahaan Mentaya Hulu ini”,  jelas Abadi, Senin (7/11/2022).

Ditambahkannya, ada banyak aturan hukum yang mengatur perusahan membangun plasma salah satu nya ialah Peraturan Daerah (Perda) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 5 tahun 2011 terkait pola kemitraan yang saat ini ternyata belum berlaku secara maksimal, pasalnya sampai saat ini masih marak tuntutan masyakat dalam hal pola kemitraan.

Padahal lanjutnya, jelas Perda tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan, secara tegas disebutkan ; perusahaan diwajibkan untuk menyediakan lahan seluas 20 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya untuk kebun kemitraan atau plasma.

Dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 masih dianggap multitafsir sebab memang tidak ada ketegasan soal penyediaan lahan plasma, sehingga perlu ada aturan pendukung untuk mempertegasnya salah satunya yaitu melalui Perda Plasma.

Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.

‘’Selain itu aturan yang akan dijadikan landasan hukum dari Perda plasma yaitu UU 18/2004 tentang perkebunan, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor 2/1999 tentang izin lokasi ‘’, jelasnya.

Kemudian Permenkehutan tahun 2011 mengamanatkan 20 persen wajib membangun Kebun Kemitraan berdasarkan Luasan Perizinan.

“Dengan berdasarkan dua buah Peraturan tersebut berarti sejak 2007 hingga yang saat ini masih dalam proses sekarang Perizinan Pelepasan Kawasan maka Hak masyarakat ada di dalamnya inilah yang saat ini belum terealisasi oleh perusahaan itu kemudian keluar lagi peraturan baru oleh presiden Ri tahun 2017 bahwa setiap BPS wajib membangun pola kemintraan .’’ ungkapnya.

Lebih dalam ia mengatakan, Kemudian pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi dan lingkungan di mana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman February 20, 2026
  • Pemprov Kalteng Apresiasi Peran Best Western Batang Garing Dukung Pariwisata dan Ekonomi Daerah February 20, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Launching Kartu Huma Betang Sejahtera, Gelontorkan Dana 400 Milyar February 20, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 13 at 22.28.56
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Polemik KSO di Kotim: Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Pertanyakan Dasar Pencabutan SPK

February 13, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.30
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kondisi Kantor Desa Basawang Memprihatinkan

February 12, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.38
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Dukung MBG Tetap Dilakukan Selama Puasa

February 12, 2026
IMG 20260206 WA0007
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Siap Lindungi Pelapor Terkait Pungutan Liar Bekedok Komite

February 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?