Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Puluhan Tahun Ditempati, Warga Minta Pemerintah Daerah Beri Kepastian Hukum Eks Lahan Lokalisasi Pal 12 di Sampit

Jhony Sanjaya. S
Published: November 3, 2022
Share
2 Min Read
Riskon Fabiansyah 1
Riskon Fabiansyah

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Warga yang bermukim di bekas lahan lokalisasi, meminta kepastian status atas tanah yang mereka tempati. Karena mereka telah bermukim disana puluhan tahun dan masyarakat ada jaminan untuk melanjutkan kehidupannya secara layak dan normal agar nantinya warga bisa mengelola tampat tersebut sebagai lahan yang produktif, misalnya untuk berkebun maupun bercocok tanam.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Febiansyah, mengatakan di hari ketiga reses yang dilakukan di Dapil 1 Kecamatan MB. Ketapang mengambil tempat kelurahan pasir putih.

Ada beberapa permasalahan yang terungkap saat kami berkunjung ke salah satu kelurahan yang terletak di ibukota Sampit.  Terkait lahan eks lokalisasi pal. 12, berdasarkan pengakuan warga setempat dari + 100 KK yang ada di lokasi tersebut 80% sdh memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan antara tahun 2005 – 2015 oleh pejabat setempat.

Namun tambah Riskon, ketika akan mengajukan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN surat permohonan tersebut di tolak dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkab Kotim.

“Itu pula informasi sebelumnya yang sampai ke kami di DPRD bahwa lahan eks lokalisasi Pal 12 tersebut adalah aset Pemkab Kotim.” kata Riskon, Kamis (3/11/2022).

Dia juga mengatakan melalui kunjungan reses ini, warga meminta untuk di sampaikan ke Bupati agar memperjelas status lahan eks lokalisasi Pal. 12 tersebut, dikarenakan sebagian warga sangat menantikan kepastian lahan yang sudah mereka tempati puluhan tahun tersebut, karena sebagian warga saat ini ada yang sudah berprofesi sebagai petani, wirausaha UMKM dan berencana mengajukan kredit permodalan apabila lahan mereka bisa dibuatkan Sertifikat Hak Milik.

“Ini juga sebagai upaya menghilangkan stigma negatif bahwa tidak sedikit warga eks pal12 yang ingin berubah pekerjaan yang lebih positif tetapi terkendala permodalan.”tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BKAD Kapuas Tata Aset 2025–2026, Dukung Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan March 2, 2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah dan Rakortekrenbang 2026 March 2, 2026
  • Inflasi Kalteng Februari 0,46 Persen, Harga Ayam dan Cabai Picu Kenaikan March 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

Syahbana SP 7
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Badan Kehormatan DPRD Masih Menunggu Deposisi Unsur Pimpinan

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 09.36.04
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pesawat Airbus A320 Bakal Layani Masyarakat Kotim Jelang Lebaran 2026

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 13 at 22.28.56
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Polemik KSO di Kotim: Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Pertanyakan Dasar Pencabutan SPK

February 13, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.30
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kondisi Kantor Desa Basawang Memprihatinkan

February 12, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?