Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Dewan Minta Pemerintah Daerah Terapkan Perda Plasma Secara Maksimal

admin01
Published: November 3, 2022
Share
4 Min Read
Hj Darmawati

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Aturan Plasma 20 Persen sudah merupakan kewajiban perusahaan perkebunan untuk dilaksanakan namun hal tersebut terkadang diabaikan sebagian perusahaan perkebunan dengan berbagai macam alasan, kendati demikian aturan adalah mutlak untuk dijalankan,bahkan Gubernur Kalteng sudah mengingatkan Secara tegas terkait ha itu, bila masih diabaikan juga maka ijin akan dicabut.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hj Darmawati, menyayangkan Peraturan daerah (perda) milik pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin timur nomor 5 tahun 2011 terkait pola kemintraan yang saat ini ternyata belum berlaku secara maksimal, ungkapnya, Kamis (3/11/2022).

Pasalnya, lanjut Hj. Darmawati, sampai saat ini masih marak tuntutan masyakat dalam hal pola kemitraan,padahal jelas perda tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan, secara tegas disebutkan jika perusahaan diwajibkan untuk menyediakan lahan seluas 20 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya untuk kebun kemitraan atau plasma.

Dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 masih dianggap multitafsir sebab memang tidak ada ketegasan soal penyediaan lahan plasma, sehingga perlu ada aturan pendukung untuk mempertegasnya salah satunya yaitu melalui Perda plasma.

Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.

‘’selain itu aturan yang akan dijadikan landasan hukum dari Perda plasma yaitu UU 18/2004 tentang perkebunan, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor 2/1999 tentang izin lokasi ‘’jelasnya

Kemudian Permenkehutan tahun 2011 mengamanatkan 20 persen wajib membangun Kebun Kemitraan berdasarkan Luasan Perizinan.

“Dengan berdasarkan dua buah Peraturan tersebut berarti sejak 2007 hingga yang saat ini masih dalam proses sekarang Perizinan Pelepasan Kawasan maka Hak masyarakat ada di dalamnya ini lah yang saat ini beluim teralisasi oleh perusahaan itu kemudian keluar lagi peraturan baru oleh presiden RI tahun 2017 bahwa setiap BPS wajib membangun pola kemintraan .’’ungkapnya

Kemudian pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi , dan lingkungan di mana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat.

Dia juga meminta kepada pemerintah daerah supaya benar benar mengawal peraturan daerah ini supaya membawa kesejatraan bagi masyakat dan perusahan pun bisa terlindungi sebab secara otomatis jika pola kemintraan berjalan dengan baik maka sengketa lahan klim lahan dan lainnya akan berkurang dengan sendirinya.

.’’Pemerintah harusnya sudah mendata seluruh pekebunan kepala sawit yang sudah dan yang belum melakukan pola kemintraan ini kemudian dilakukan penataan kembali .’’tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pesona Tambun Bungai dan Lewu Palangka Raya Festival Meriahkan HUT ke-68 Palangka Raya July 14, 2025
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional. Gubernur Beri Bantuan Ke Kelompok Tani dan Siap Bangun Infrastruktur Jalan July 14, 2025
  • Pemprov Segera Bangun Jalan Wilayah Desa Terusan Makmur Distribusikan Hasil Pertanian July 14, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?