UNFF Akan Bantu Pemprov Kalteng dalam Penurunan Emisi Karbon


Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, HM Agustan Saining. (Foto/Ahmad Prianto)

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – United Nation Forum Forest (UNFF) adalah forum tahunan PBB yang membahas masalah hutan dan kehutanan dalam konteks sosial dan ekonomi. Adapun UNFF akan membantu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam menurunkan Emisi Karbon.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, HM Agustan Saining saat diwawancarai oleh para awak media di Palangka Raya, pada Rabu (2/10/2022) Siang.

“Tadi itu ada kunjungan dari UNFF, melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dari sisi Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, bersama Pemprov Kalteng yang diwakili oleh Asisten III melakukan rapat terbatas,” ucap Agustan.

Lanjut Agustan ada beberapa skema terkait upaya penurunan Emisi di Provinsi Kalteng, diantaranya pengembangan SDM. Dimana akan dilakukan sosialisasi kepada unit manajemen, maupun (Kesatuan Pengelolaan Hutan) KPH-KPH agar program penurunan emisi karbon. Misalnya melalui kegiatan penanaman di lahan-lahan kritis.

Untuk Provinsi Kalteng, jumlah Emisi karbon yang ada masih belum terpetakan secara konkret namun Pemprov Kalteng melalui program Folu Net Sink 2030 mendapatkan dari target 43 persen minimal di Provinsi Kalteng berada pada angka 26 persen untuk membantu penurunan emisi karbon.

“Jadi itu domainnya kami (Dishut Kalteng) bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kalteng. Kegiatan-kegiatan seperti pemeliharaan areal yang masih memiliki hutan pada lokasi-lokasi lahan kosong atau lahan kritis.” tutur pria yang murah senyum tersebut.

Sementara itu ketika ditanya bagaimana penurunan emisi karbon di wilayah perkotaan, Agustan menjelaskan hal itu berkaitan dengan ruang terbuka hijau (RTH), dimana Pemerintah Kabupaten/kota di Kalteng dapat meningkatkan luasan RTH itu.

Upaya itu dilakukan dengan cara melakukan penanaman tanaman yang dapat menarik emisi karbon, seperti tanaman Trembesi, Akasia, Beringin dan lainnya. Adapun untuk RTH adalah merupakan domain dari DLH maupun Dinas PUPR, sehingga taman-taman yang ada tanaman atau pepohonan nya juga bisa dikembangkan lagi.

EDITOR:Hendra, C


SUMBER: