Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Warga Keluhkan Gas Elpiji 3 Kg Tembus Rp. 55 Ribu di Parenggean, Dewan Minta Dinas Terkait Turun Tangan

S. Purwanto
Published: November 1, 2022
Share
4 Min Read
Hendra Sia

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kebutuhan masyarakat akan gas Elpiji memang tidak bisa ditunda-tunda lagi, karena gas elpiji adalah kebutuhan mendasar untuk rumah tangga agar bisa memasak kebutuhan sehari-hari, namun bila gas langka dan susah didapat,tapi di pengecer jauh lebih banyak dengan harga yang yang fantastis memang perlu dipertanyakan dan segera ditindaklanjuti agar para pengusaha elpiji lebih mengutamakan konsumsi rumah tangga ketimbang para pengecer.

Warga keluhkan tingginya harga gas elpiji 3 Kg yang mencapai Rp 55 ribu per tabung. Hal ini terungkap setelah Anggota Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia mendapat laporan dari masyarakat Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Gas elpiji melon 3 Kg di Parenggean sudah ada yang jual Rp 55 ribu per tabung, terutama ditingkat pengecer di warung-warung, sementara kalau beli di agen distributor atau pangkalan setiap gas elpiji datang selalu cepat habis alhasil masyarakat mau tidak mau membeli gas kepada pengecer dengan harga yang tinggi,” keluh seorang warga kepada Anggota DPRD Kotim, Hendra Sia melalui pesan singkat yang diterimanya pada, Selasa (1/11/2022).

Warga sangat berharap agar masalah ini bisa menjadi perhatian instansi terkait dan harga bisa dinormalkan kembali, karena sangat memberatkan masyarakat terlebih saat ini ekonomi sedang sulit.

“Kami sebagai warga bingung, harga elpiji di warung dan distributor/pangkakan sangat jauh berbeda, bahkan terkadang langka, sekalipun gas ada, tapi cepat sekali habis tidak sampai satu jam, semoga anggota DPRD Kotim bisa memberikan solusi bagi kami,” ujar Hendra Sia dari keluhan yang diterimanya, kepada awak media, Rabu (2 /11/ 2022).

Menyikapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Kotim ini menilai mahalnya gas elpiji 3kg salah satu penyebabnya kemungkinan kuota elipiji untuk wilayah kecamatan parenggean bisa dikatakan kurang sehingga ketika gas elpiji tersedia dtingkat pangkalan sebagian warga menjadi tidak kebagian.

Kendati demikian legislator dapil V ini tidak menampik bahwasannya jika kuota elpiji 3kg memang kurang untuk wilayah kecamatan parenggean dan sekitarnya tetapi kenapa ditingkat pengecer justru mendapat jatah, sedangkan warga masih banyak yang belum kebagian.

“Hal ini justru menjadi tanda tanya besar, jika memang kuotanya kurang tapi kenapa ditingkat pengecer, gas elpiji 3kg selalu ready namun dijual dengan harga yang cukup fantastis,” kata Hendra.

Politisi Partai Perindo ini menjelaskan, pemerintah pusat sampai dengan saat ini masih menjamin subisdi untuk gas 3kg dengan harapan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, namun jangan sampai subsidi yang seharusnya diterima dengan baik oleh masyarakat tersebut dipermainkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Penetapan HET elpiji 3 kilogram bersubsidi itu merupakan wewenang pemerintah daerah, tapi untuk sekarang ini belum boleh dinaikkan jikapun dinaikan segala sesuatunya harus diputuskan oleh pemerintah. Kalau ada upaya kenaikan HET, maka harus disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Disebutkan kalau saat ini, terjadi kesenjangan antara harga gas elpiji bersubsidi dan nonsubsidi.”Bayangkan perbandingan harga gas elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan 12 kilogram nonsubsidi, harga per kilonya itu beda sekali. Padahal sama-sama gas,” kata nya

Harga elpiji 12 kilogram nonsubsidi harga gas-nya mencapai Rp15 ribu per kilogram. Sedangkan harga gas elpiji 3 kilogram bersubsidi hanya Rp4 ribu per kilogram.

“Harganya itu senjang sekali. Jadi negara menyubsidi per kilo Rp11 ribu untuk elpiji 3 kilogram. Maka sering terjadi pengoplosan, karena barangnya sama, hanya timbangannya yang berbeda, nah hal ini juga harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

Ditambahkannya, karena ini barang subsidi, jadi skemanya harus tepat sasaran. Skemanya harus diperbaiki agar tepat sasaran hanya untuk orang yang tidak mampu atau pelaku UMKM, kenaikan harga ditingkat pengecer ini harus segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait di Pemerintah Daerah jangan sampai masyarakat terbebani,” Tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025
  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?