Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Komisi II DPRD Kotim Minta BPOM Perketat Pengawasan Peredaran Obat Sudah Ditarik Pemerintah Pusat

Jhony Sanjaya. S
Published: November 1, 2022
Share
3 Min Read
Hj. Darmawati

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Merebaknya Kasus gagal ginjal pada anak membuat sejumlah kalangan dan masyarakat manjadi resah pasalnya banyak ditemukan anak yang memium obat sirup yang berhujung pada kematian akibat gagal ginjal yang di duga ada bahan berbahaya yang terkandung dalam obat – obatan jenis sirup.

Baru-baru ini pihak pemerintah pusat melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah resmi mencabut izin edar sebanyak 73 obat sirup dari lima perusahaan farmasi. Bahkan ada tambahan empat obat sirup dari yang semula hanya 69 obat sirup, hal itu berdasarkan pengumuman oleh Kepala BPOM Penny K Lukito, Rabu (9/11/2022) lalu.

Menanggapi hal ini, Komisi II DPRD Kotim meminta pihak BPOM Kalimantan Tengah khususnya cabang Kotawaringin Timur (Kotim) dapat menggandeng pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan untuk segera menindaklanjuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat tersebut.

“Kami meminta agar pihak instansi terkait khususnya di daerah kabupaten Kotawaringin Timur baik BPOM dan juga Dinas Kesehatan maupun Dinas Perdagangan untuk menindaklanjuti apa yang sudah di cabut oleh pemerintah pusat terkait obat yang sudah ditarik dan dilarang beredar itu di daerah kita ini,” ungkap Hj. Darmawati selaku Anggota Komisi II DPRD Kotim, Selasa (1/11/2022).

Dalam konteks ini legislator partai Golkar itu juga menegaskan,tugas dan fungsi pengawasan maupun penindakan dilapangan harus di lakukan oleh BPOM, Dinas Perdagangan dan termasuk Dinas Kesehatan daerah ini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap masih beredarnya obat sirup yang sudah masuk daftar hitam tersebut.

“Fungsi pengawasan harus di maksimalkan, karena potensi masih beredarnya obat sirup yang sudah di cabut itu tentu masih ada, sehingga ketika pemerintah pusat mencabut izin edar dan melarang obat itu beredar maka di tingkat daerah harus turun lapangan memantau pasar, bukan hanya di apotek-apotek saja,” timpalnya.

Bahkan anggota Dewan dua periode itu menekankan, agar warga masyarakat yang masih melihat obat tersebut beredar di apotik maupun di warung-warung agar segera melaporkan ke pihak yang berwenang supaya tidak menimbulkan kejadian yang sama.

“Masyarakat juga harus turut mengawasi, kalau masih ada ditemukan segera laporkan ke pihak yang berwenang, karena obat tersebut sangat membahayakan kesehatan bagi bayi atau anak,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp204 Juta dalam Perayaan Hari Jadi Kabupaten Sukamara July 2, 2025
  • Harjad Ke-23 Kabupaten Sukamara, Pemprov Sosialisasikan Program Huma Betang dan Buka Pasar Murah July 2, 2025
  • Gubernur Komitmen Jalankan Program Huma Betang, Pembangunan Berkeadilan,Dukung Pendidikan dan Kesehatan July 2, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?