Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Puruk Cahu

Dinkes Larang Apotek Jual Obat Sirup

Riadi
Published: October 25, 2022
Share
3 Min Read
Foto:Plt Kadis Kesehatan Murung Raya, Dr. Hermon,M.Si

 

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya Hermon menghimbau kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai diumumkan resmi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .

Perihal itu berdasarkan surat edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang larangan penjualan obat berbentuk sirup atau cair terhadap semua apotek maupun toko obat di kabupaten tersebut.

Menurut dia, bahwa instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

“Dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya pada tanggal 21 Oktober 2022 lalu itu juga melarang sementara seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian di rumah sakit, apotek, klinik, praktik mandiri tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup,” Kata Hermon, Selasa 25 Oktober 2022.

Hermon yang juga Sekretaris Daerah Murung Raya, mengatakan, berkenaan dengan hal tersebut pemerintah daerah meminta kepada semua pihak untuk ikut melakukan pengawasan kesemua toko obat dan apotek yang tersebar di Kota Puruk Cahu dan sekitarnya.

“Kami juga akan menginstruksikan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus melakukan sosialisasi berupa edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius ini,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Hermon juga mengingatkan kepada para orang tua tetap waspada bila terjadi gejala penurunan volume air kencing (urine) atau tidak ada urine dan dengan atau tanpa demam pada anak, terutama yang berusia di bawah enam tahun.

“Bila gejala tersebut terjadi, anak diimbau untuk segera dirujuk ke fasilitas Kesehatan terdekat. Selain itu, bila anak menderita demam di rumah, lebih baik mengutamakan penanganan tanpa menggunakan obat, seperti mencukupi kebutuhan cairan berupa air minum, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis,” harapnya.

Sementara Sekretaris Dinkes Murung Raya dr Suwirman menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan beberapa sediaan sirup antara lain merek Thermorex 30 ml sebanyak 21 botol, Termorex 60 ml  sebanyak 11 botol dan Baby cought 190 botol. Ke depan akan dilanjutkan lagi pengawasan dan sosialisasi kebeberapa toko obat dan apotek.

“Kami telah melakukan pengawasan dan sosialisasi ke 11 toko obat dan 6 apotek terkait pelarangan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup,” kata Suwirman lagi.(RIADI)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimis QRIS Jelajah Budaya Indonesia Capai Target: Tingkatkan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Tentang Transaksi Keuangan Digital August 24, 2025
  • Lantik Pengurus BATAMAD, Pemprov Ajak Jaga Kerukunan, Keharmonisan dan Dukung Pembangunan Kalteng August 24, 2025
  • 1.400 Pelari Ikut Lomba BNN Run 2025 Volume 2 August 24, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Murung Raya

Waket DPRD Mura Dukung Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembentukan Koperasi Merah Putih

June 24, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Tiba di Puruk Cahu, Wakil Ketua DPRD Sambut Kedatangan Jemaah Haji

June 26, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dewan Apresiasi Pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah Swasta Sangat Efektif Dalam Membangun Potensi Siswa

June 26, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Warga Desa Olung Hanangan Harapkan Pembangunan Tiga Buah Rumah Ibadah

June 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?