Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Terkait Obat Sirop Berbahan Berbahaya. Ini Penjelasan Dinkes Kalteng dan BPOM Palangka Raya 

admin01
Published: October 20, 2022
Share
5 Min Read
IMG 20221020 WA0062
Suasana jumpa pers Dinkes Kalteng dan BPOM Kalteng. (Foto/Istimewa)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Terkait dengan kasus Obat Sirop buatan India yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya menggelar jumpa pers di Aula Dinkes Kalteng pada Kamis (20/10/2022) Sore.

Kepala Dinkes Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul mengatakan bahwa berdasarkan sistem kewaspadaan dini di Dinkes Kalteng dan hasil koordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia di Kalteng sampai saat ini tidak ada satupun kasus gagal ginjal akut yang sebelumnya disebutkan misterius namun sekarang sudah diketahui penyebabnya.

“Bahwa di Kalteng kasus tersebut masih belum ada, dan langkah-langkah yang dilakukan diantaranya meningkatkan sistem kewaspadaan dini, meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk melaporkan kalau ada kasus-kasus yang diduga akibat gagal ginjal akut seperti yang dimaksud. Sampai saat ini belum ada yang melaporkan,” ucap Suyuti.

Adapun semua pihak terkait, jika menemukan kasus gagal ginjal akut seperti yang dimaksud diharapkan bisa melaporkan. Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada orang tua agar memberikan pengobatan demam sesuai dengan arahan dari pihak kesehatan.

Suyuti juga menyarankan agar jika anak yang terkena demam diberi air minum. Karena anak yang demam suhu tubuhnya naik, sehingga dengan air minum akan membantu menurunkan suhu tubuh. Selain itu dia juga sarankan agar anak yang demam agar jangan diselimuti dengan selimut tebal, justru pakai pakaian tipis agar suhunya tidak tambah naik.

“Serta jika anak demam gunakan kompres. Jangan gunakan kompres es namun gunakan air yang sama dengan suhu tubuh, dan yang dikompres jangan di kening namun pada ketiak, leher, karena disitulah suhu panas yang menumpuk,” ucapnya.

Lanjut Suyuti, langkah tersebut biasa dilakukan di negara-negara maju. Sehingga jika demam tidak berhenti maka selanjutnya barulah diberikan tindakan lainnya. Dia juga meminta kepada Kadinkes ke 14 Kabupaten/kota lainnya agar menyurati seluruh apotek agar mengikuti edaran dari Kementerian Kesehatan RI sembari menunggu surat edaran selanjutnya.

Kemudian selanjutnya apakah nantinya obat-obatan sirop terkait harus ditarik dari peredaran, dia menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan dari BPOM. Selain itu pihaknya juga menyurati seluruh Faskes di Kalteng untuk tidak meresepkan obat sirop sesuai surat edaran dari Kemenkes RI.

Sementara itu, Plt Kepala BPOM Palangka Raya, Yani Ardiyanti menyampaikan bahwa obat sirop yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) sudah lama dilarang penggunaannya.

“Jadi untuk obat yang mengandung DEG dan EG sudah lama dilarang di Indonesia, tak hanya setelah ramai kasus seperti di Gambia. Sehingga berdasarkan surat edaran Kemenkes RI terkait dengan hal tersebut kami mendukung kebijakan tersebut,” ucap Yani.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyetop potensi adanya dampak akibat penggunaan kedua bahan yang dilarang tersebut. Termasuk dugaan dari produk obat yang mengandung dua bahan tersebut pihaknya melakukan pengawasan yang komprehensif baik bersifat pre market maupun post market.

“Sesuai dengan peraturan dan regristasi produk obat BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa, semua produk obat sirop baik untuk anak-anak dan dewasa tidak diperbolehkan mengandung EG dan DEG, namun EG dan DEG dapat ditemukan sebagai “Cemaran” pada Gliserin atau problenglikol sebagai pelarut tambahan,” tuturnya.

BPOM juga telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada bahan tersebut sesuai dengan standar internasional. Kemudian hasil koordinasi dari Kemenkes RI dan BPOM RI terkait dengan penyebab gagal akut ginjal perlu penelitian dan kajian lebih lanjut namun, untuk kehati-hatian telah dikeluarkan surat edaran dari Kemenkes RI untuk semua pihak terkait agar mematuhinya.

“BPOM juga melakukan penelusuran terhadap obat sirop yang ada indikasi mengandung EG dan DEG namun hal tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan ambang batas DEG dan EG yang diizinkan masih ditoleransi. Adapun jika ada produk yang melebihi ambang batas DEG dan EG maka pihaknya akan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin edar. Adapun penarikan produk akan berdasarkan pada evidence base yang telah kita lakukan berdasarkan sampling dan pengujian juga berdasarkan risk rating.” tuturnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman February 20, 2026
  • Pemprov Kalteng Apresiasi Peran Best Western Batang Garing Dukung Pariwisata dan Ekonomi Daerah February 20, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Launching Kartu Huma Betang Sejahtera, Gelontorkan Dana 400 Milyar February 20, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 21 at 21.51.06
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Apresiasi Peran Best Western Batang Garing Dukung Pariwisata dan Ekonomi Daerah

February 21, 2026
IMG 20260220 WA0031
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Launching Kartu Huma Betang Sejahtera, Gelontorkan Dana 400 Milyar

February 20, 2026
IMG 20260220 WA0028
Pemerintah Provinsi Kalteng

DLH Gelar Rencana Aksi Korvei Dukung Gerakan Nasional Indonesia ASRI

February 20, 2026
WhatsApp Image 2026 02 21 at 21.50.54
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Bansos KHBS

February 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?