Pelayanan di Kalteng Diharapkan Semakin Baik dari Waktu ke Waktu

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Inspektorat menggelar rapat evaluasi capaian standar pelayanan minimal (SPM) di Kalteng. Adapun kegiatan dilaksanakan di Hotel Luwansa pada Kamis (20/10/2022) Pagi.
Dalam laporannya Kepala Inspektorat Kalteng, Saring menyampaikan, SPM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan SPM, dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang SPM.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi standar pelayanan minimal yang ada di Kalteng. Untuk tahun 2021 secara garis besar kita sudah bagus,” ucap Saring.
Sementara itu dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, H. Katma F. Dirun menyampaikan bahwa standar pelayanan minimal akan berbeda-beda.
“Tentunya standar pelayanan minimal antara daerah yang satu dan daerah yang lainnya akan berbeda-beda. Apalagi antara daerah yang maju dan daerah yang baru berkembang,” ucap Katma.
Dia mencontohkan dalam bidang kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan misalnya, kalau Puskesmas di kota ada dua sampai tiga dokter umum. Tapi kalau puskesmas di daerah yang jauh hanya ada perawatnya saja.
“Sehingga diharapkan inspektorat di daerah dapat memberikan pendampingan dan pengawasan serta monev perangkat daerah di wilayahnya masing-masing. Sehingga Pemerintah Kalteng wajib mendorong SPM pada enam pelayanan dasar.” tuturnya.