Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Kemenkes Rilis Zat Berbahaya Dalam Obat Sirup, Dewan Minta Dinas Terkait Masifkan Sosialisasi Gagal Ginjal Akut Misterius

Jhony Sanjaya. S
Published: October 20, 2022
Share
2 Min Read
Hj. Megawati

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Merebaknya Kasus gagal ginjal pada anak, pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan akhirnya merilis jenis-jenis zat yang di anggap berbahaya bagi ginjal terutama anak-anak, pemerintah daerah pun diminta untuk mensosialisasikan larangan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj. Megawati meminta pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memasifkan sosialisasi terkait gagal ginjal akut misterius yang ramai di perbincangkan masyarakat,

Hal ini dilakukan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. “Kami minta Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim harus segera melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat yang akan menimbulkan kepanikan di masyarakat,” kata Megawati.

Dirinya mengatakan hal itu agar ada perlu tindakan yang terukur, tepat dan cepat dari pemerintah Kabupaten Kotim terkait gagal ginjal akut misterius ini. Walaupun saat ini masih belum terdengar kasus tersebut di daerah ini. Tetapi harus tetap melakukan kewaspadaan maupun tracking terhadap penyakit tersebut.

“Kita berharap di Kabupaten Kotim ini tidak ada kasus gagal ginjal akut misterius itu, Kita semua khawatir terhadap keselamatan anak-anak kita di daerah ini, Untuk itu sosialisasi harus dilakukan kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan tujuan menginformasikan hal-hal yang dapat dilakukan masyarakat terkait dengan kewaspadaan terhadap gagal ginjal akut misterius tersebut,” ujar Megawati.

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Dinas Kesehatan diharapkan secara masif menginformasikan langkah-langkah preventif maupun langkah strategis lainnya yang harus dilakukan bagi anak-anak yang saat ini sakit, dan membutuhkan obat-obat, yang saat ini dilarang untuk digunakan seperti obat batuk sirup.

Kementerian Kesehatan sudah merilis tiga zat kimia berbahaya dalam sampel obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak. Zat tersebut yakni etilen glikol atau ethylene glycol (EG), dietilen glikol atau diethylene glycol (DEG), dan etilen glikol butil eter atau ethylene glycol butyl ether (EGBE).

“Informasi ini juga harus disampaikan kepada masyarakat secara masif agar waspada terhadap zat-zat tersebut. Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak membeli maupun memberikan obat kepada anak tanpa rekomendasi dari tenaga kesehatan,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp204 Juta dalam Perayaan Hari Jadi Kabupaten Sukamara July 2, 2025
  • Harjad Ke-23 Kabupaten Sukamara, Pemprov Sosialisasikan Program Huma Betang dan Buka Pasar Murah July 2, 2025
  • Gubernur Komitmen Jalankan Program Huma Betang, Pembangunan Berkeadilan,Dukung Pendidikan dan Kesehatan July 2, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?