Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Hutan Di Kotim Kian Menipis, Dewan Minta Pemkab Cegah Penggundulan Hutan Secara Masif

Jhony Sanjaya. S
Published: October 20, 2022
Share
3 Min Read
M. Abadi,SP

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID- Hutan merupakan sebuah ekosistem yang menampung berbagai macam kehidupan dan vegetasi alam yang beragam,serta tempat hidupnya flora dan fauna yang menjaga keseimbangan alam sekitarnya dan secara keseluruhan menghasilkan udara bersih dan sehat, namun apabila hutan gundul dan rusak maka berbagai bencana siap mengintai kehidupan manusia.

Anggota komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin, M. Abadi meminta kepada pemerintah daerah supaya melakukan pencegahan deforestasi atau pengundulan hutan dikotim yang masih tersisa dengan cara tidak lagi menerbitkan ijin peluasan lahan terhadap perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Pasalnya, saat ini hutan di Kotim sudah sangat krisis terlebihnya luasan perkebunan kelapa sawit merupakan terluas seindonesia.

“Pemkab harus mencegah pengundulan hutan dengan cara tidak menerbitkan ijin untuk perluasan lahan sawit dan tambang selain itu juga pemkab harus mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan karena ini juga salah satu penyebab hutan gundul. ” ujar M. Abadi yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim.
Menurutnya, beberapa hutan yang seharusnya digunakan untuk hutan lindung dan konservasi telah dibabat habis. Alasannya untuk membuka lahan pertanian, perkebunan kelapa sawit penggundulan hutan yang terus-menerus cukup berbahaya.

Apalagi fungsi hutan yang paling utama adalah sebagai paru-paru dunia. Ketika penyaring udara rusak parah, maka kualitas kehidupan juga ikut menurun dengan sendirinya.

“Kemudian program HTR dan sejenis nya dinilai masih belum maksimal dilakukan karena kurangnya pengawasan dilapangan sehingga lahan yang memiliki ijin HTR banyak disulap jadi perkebunan kelapa sawit. Ini masih jadi PR kita semua pemeritah daerah maupun provinsi harus benar-benar menjaga dan merawat hutan yang masih tersisa dengan menetapkan hutan adat”, terangnya, Kamis (20/10/2022).

Lebih lanjut Legislator dari PKB ini mengatakan pembukaan lahan dilakukan untuk menanam kelapa sawit atau produk lain dalam skala yang besar.Umumnya deforestasi dilakukan dengan penggundulan hutan melalui penebangan secara masif. Beberapa cara yang cukup ekstrem adalah melakukan pembakaran hutan agar proses deforestasi bisa berjalan dengan cepat.

Saya harap kepada kepala daerah agar tidak lagi memberikan izin dan bila mana ada lahan-lahan yang dibuka secara tidak mengantongi izin juga harus ditindak tegas sebab baru ini ada informasi bahwa masih ada perusahaan yang melakukan peluasan lahan secara diam-diam dan pembukaan lahan prbadi yang luasannya ratusan hektar diwilayah cempaga hulu yang juga harus dihentikan”, ucapnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025
  • Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat July 6, 2025
  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?