Terkait Pembelian 5 Mobil Mewah Pemprov Kalteng, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kalteng
PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Beberapa waktu yang lalu sempat ramai diperbincangkan terkait dengan anggaran mobil mewah sebanyak 5 unit yang diperuntukan untuk Forkopimda di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp. 20 Miliar.
Terkait dengan hal tersebut anggota DPRD Provinsi Kalteng Kuwu Senilawati angkat bicara. Saat diwawancarai oleh para awak media dia mengatakan, sebenarnya anggaran pembelian mobil dengan merk Nissan Patrol tersebut, sebenarnya berasal dari usulan pembahasan pada tahun 2021 lalu.
“Kalau kita di dewan tentunya melakukan pembahasan sesuai kewenangan, Jadi pada tahun 2021 lalu itu sudah dibahas untuk usulan anggaran murni pada tahun 2022 , namun karena pada saat itu anggarannya kurang, sehingga anggarannya dimasukkan pada anggaran perubahan tahun ini,” ucap Srikandi partai Gerindra tersebut pada Kamis (6/10/2022).
Selain itu dia menambahkan bahwa, berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa pengadaan mobil tersebut, dalam rangka untuk mempermudah para unsur Forkopimda yang melakukan peninjauan di sejumlah wilayah di Kalteng, karena seperti yang diketahui bahwa medan jalur darat di Kalteng cukup sulit apalagi sampai ke daerah pedalaman.
“Itu kan masalah kebijaksanaan di Kepala Daerah, karena mereka Forkopimda itu satu tim kalau bekerja. Kalau kita di Dewan, karena memang jika dianggarkan itu tidak mengambil satu pos saja, karena itu mereka saving anggaran murni ada tapi belum dilakukan karena tidak cukup maka ditambahkan dianggaran perubahan,” tutur anggota DPRD Provinsi Kalteng Dapil I (Palangka Raya, Katingan, Gunung Mas).
Selain itu, terkait dengan informasi bahwa dalam rapat paripurna sebelumnya tidak mencapai qourum terkait pembahasan anggaran dia menyampaikan bahwa kalau dalam rapat paripurna bukan pengambilan keputusan, kemudian terkait keputusan, pendapat, persetujuan menerima anggaran perubahan tersebut itu sudah disampaikan dalam rapat gabungan.
“7 fraksi yang ada di Dewan sudah memberikan persetujuan dan menerima anggaran perubahan. Jadi kalau sifatnya saat paripurna itu sifatnya hanya tinggal peresmian dan penandatangan. Kalau pendapat saya seperti itu ya, jadi bukan persoalan qourum atau tidaknya ya. Jadi qourum biasanya dilakukan saat pengesahan Perda dalam suatu pansus. Tapi pendapat akhir terkait anggaran perubahan tahun 2022 itu sudah disampaikan oleh fraksi yang bersangkutan melalui rapat gabungan dengan TAPD.” ujarnya.
Meskipun demikian, dia juga menyampaikan bahwa untuk anggaran yang lainnya juga Pemerintah Daerah juga telah mengganggarkan untuk kepentingan masyarakat atau berskala prioritas, salah satunya untuk anggaran penanganan inflasi seperti pasar penyeimbang dan untuk penangananan bencana alam, bantuan sosial (bansos) kemudian beberapa hal lainnya yang bersifat urgen yang belum dianggarkan pada anggaran murni dan dianggarkan pada anggaran perubahan.