Kenaikan Bantuan Parpol Sudah Disetujui Bupati

Foto: Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri), Edy Suriatmaja.

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Murung Raya Mizam Candrapati melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Edy Suriatmaja menyatakan, bahwa Dana Bantuan Partai Politik (parpol) di Kabupaten Murung Raya mulai meningkat mulai tahun depan.

“Dari sebelumnya Rp 10.500 per suara berdasarkan perolehan suara sah pemilihan legislatif 2019 menjadi Rp 17.000 per suara,” Kata Edy saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (5/10/2022).

Berdasarkan proposal penawaran dana bantuan Parpol telah disetujui oleh Bupati Murung Raya Surat Edaran Kemendagri tanggal penawaran dana bantuan parpol bagi daerah yang memiliki anggaran besar.

Edy memaparkan, setelah melaksanakan beberapa kali rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disepakati kenaikan bantuan Parpol menjadi RP 17.000 dan disetujui usulan anggaran tahun 2023 mendatang.

Ia menjelaskan, jika telah mendapat persetujuan dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan hasil evaluasi. Maka, jangan sampai kebutuhan yang penting tidak seimbang dengan bantuan keuangan partai. Bantuan ini dapat digunakan partai politik untuk pembinaan administrasi kepartaian

Oleh karena itu, dirinya berharap kepada sembilan partai politik (parpol) yang duduk di DPRD agar nanti bisa sama-sama aktif melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan peraturan tentang penggunaan dana hibah bantuan Parpol tersebut yang diupayakan untuk pendidikan politik.

“Selanjutnya, mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPj) Kesbangpol Murung Raya meminta agar Parpol dapat segera mengajukan guna mempercepat proses pemeriksaan sebagaimana ditentukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),”pungkasnya.(RIADI)

EDITOR:Ardi


SUMBER: