Jaminan Sosial Kesehatan di Kalteng Diharapkan Menjadi Tanggung Jawab Lintas Sektoral

 

Suasana pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Kalteng. (Ahmad Prianto R.)

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Jaminan sosial adalah hak bagi seluruh warga negara Indonesia sebagaimana yang tertuang di pasal 34 dan pasal 27 di Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Hal itu merupakan sebuah amanat konstitusi tertinggi yang ada di Republik Indonesia

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Katma F. Dirun dalam sambutannya pada kegiatan pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Kalteng yang digelar di Aula Eka Hapakat Komplek kantor Gubernur setempat, Palangka Raya pada Kamis (29/8/2022) Pagi.

“Sehingga sebagai penjabaran dari amanat dari Konstitusi Republik yang tertinggi dari Republik ini maka adalah sebuah kewajiban bagi kita untuk bisa menindaklanjutinya sehingga kepada semua rakyat khususnya masyarakat karena akan mendapatkan hak terhadap jaminan sosial tersebut,” ucap Katma.

Dia menambahkan bahwa, jaminan kesehatan salah satunya dari jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan implementasinya merupakan tanggung jawab bersama lintas sektoral antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sehingga sesuai dengan amanat dalam undang-undang hal tersebut merupakan salah satu tanggung jawab, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka keterlibatan dari perangkat daerah pemerintah provinsi untuk selalu bekerja sama, untuk selalu berupaya guna menyukseskan program strategis nasional.

Meskipun demikian karena kondisi keuangan negara kita yang memang sangat terbatas maka suka tidak suka dan mau tidak mau ada subsidi silang di dalamnya dan tanggung jawab untuk bisa masyarakat miskin dan anak-anak terlantar ini tetap bisa berobat.

“Ketika masyarakat dihadapkan dengan persoalan kesehatan maka itu adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk masyarakat kita yang ada di Kalimantan Tengah,” tutur Katma.

Selain itu dia berharap agar nantinya agar jaminan sosial kesehatan dapat berjalan secara merata, salah satu upaya adalah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan pada tataran seperti Kelurahan, RT dan RW.

“Untuk bisa merangkul dalam artian untuk memberikan pemahaman dan mengajak mereka untuk bisa bergabung dalam kegiatan BPJS Kesehatan, sehingga ketika mereka mendapatkan persoalan mendapatkan kesulitan-kesulitan di bidang kesehatan mereka akan lebih mudah untuk mencarikan solusinya,” tutur Katma.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Kaltim, Kalsel, Kalteng, BJPS Kesehatan Prio Hadi Susatyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan 2 kali dalam satu tahun, guna tercapainya komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama.

“Serta terwujudnya partisipasi Pemerintah Daerah dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) baik dari sisi kepesertaan maupun advokasi peningkatan mutu pelayanan kesehatan.” ucap Priyo.

Pada kesempatan tersebut pihaknya juga apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi. Stakeholder maupun Mitra BPJS Kesehatan yang terus memberikan dukungan dalam meningkatkan kepesertaan dan kualitas layanan bagi Peserta JKN-KIS di wilayah Provinsi Kalteng.

EDITOR:Ardi


SUMBER: