Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Biro Organisasi Setda Kalteng Bahas Pembentukan Brida

admin01
Published: September 23, 2022
Share
3 Min Read

 

PALANGKA RAYA, KALATENGTERKINI.CO.ID – Menindaklanjuti Perpres RI Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ, tanggal 12 September 2022, bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi, Selasa (20/9/2022).

Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk

Rakor tersebut membahas Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Biro Organisasi sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Prov. Kalteng mempunyai tugas membantu Gubernur melalui Sekretaris Daerah yang salah satu fungsinya melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan evaluasi fasilitasi kelembagaan Kabupaten dan Kota menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rencana Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dengan seluruh Kepala Bagian Organisasi Setda dari Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalteng.

Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng, Lilis Suriani. Menurut Lilis Suriani kegiatan Rakor ini dilaksanakan sebagai upaya untuk membahas bersama kesiapan daerah dalam hal menindaklanjuti rencana pembentukan BRIDA lingkup Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalteng.

Sementara itu, secara teknis yang memaparkan arah dan kebijakan kelembagaan BRIDA ialah Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Betri Susilawati. Lebih lanjut Betri menyampaikan bahwa dibentuknya BRIDA yang merupakan Organisasi Perangkat Daerah diharapkan dapat mendorong pencapaian tujuan dari penyelenggaraan riset dan inovasi nasional di daerah dalam hal memajukan dan meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di daerah serta meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antar unsur pemangku kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.

Sebagai informasi, BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah dan pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung dengan BAPPEDA dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan sumberdaya aparatur yang tersedia di daerah. Dalam hal digabung dengan BAPPEDA nomenklaturnya nanti akan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Selanjutnya dalam Rakor tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang ditandatangani bersama salah satunya bahwa mengingat Permendagri yang mengatur tentang pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRIDA sedang dalam proses harmonisasi di tingkat Kementerian, maka Pemerintah Daerah perlu menyiapkan beberapa dokumen data dukung baik daerah yang membentuk dengan berdiri sendiri atau pun bergabung dengan urusan Pemerintah Bidang Perencanaan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap skoring unsur penunjang urusan Pemerintahan Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Pemerintah Daerah masing-masing serta menyusun proposal/kajian akademis (khusus bagi Pemerintah Daerah yang mengusulkan membentuk/berdiri sendiri).

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025
  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Terima Penghargaan. Gubernur : Pembangunan Kalteng Berlandaskan Nilai Luhur Huma Betang dan Falsafah Masyarakat Dayak

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang

July 4, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?