Implementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2019 Tentang RAD-PKSB

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai bentuk implementasi instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019, Pemprov Kalteng telah menerbitkan Peratuan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tetang Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-PKSB) tahun 2020 – 2024.
Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng kembali mengadakan Pertemuan Koordinasi Akselerasi Pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) di Provinsi Kalteng, bertempat di Best Western Batang Garing Hotel Palangka Raya, Kamis (22/9/2022). Kegiatan di gelar secara hybrid.
Diselenggarakannya pertemuan ini, merupakan kolaborasi Disbun dengan Kementerian Pertanian RI, Kementerian Dalam Negeri dan United Nations Developmen Programme (UNDP).
Pertemuan dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung.
Leonard S. Ampung saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, terkait dengan kegiatan ini, Kalteng telah menyusun dan melaksanakan RAD-PKSB tahun 2020 – 2024. Namun program dan kegiatan belum didukung dengan anggaran.
“Beberapa hal permasalahan sawit yang perlu adanya upaya penyelesaian yang melibatkan instansi-instansi kementerian, antara lain seperti lahan sawit rakyat yang masih berada dalam kawasan hutan, terutama lahan sawit masyarakat lokal dan juga lahan kelapa sawit di lokasi transmigrasi, sudah bersertifikat hak milik tapi sebagian berada dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Leo menjelaskan, masalah sengketa lahan yang semakin meningkat antara perusahaan dengan masyarakat lokal diantaranya, harga pupuk yang semakin meningkat, belum adanya pembangunan pabrik kelapa sawit dengan kapasitas yang sesuai dengan yang petani swadaya yaitu pabrik dengan kapasitas 100 ton/TBS/jam, harga benih sawit yang mahal, sehingga petani cenderung menggunakan benih yang tidak unggul/palsu dan lahan petani yang masih tumpang tindih dengan HGU perusahaan.
“Hal ini hendaknya menjadi beban pemikiran bagi kita dan secara nasional, bagaimana kita mendekatkan itu bukan menambah jurang perbedaan persepsi, tingkat daerah maupun tingkat nasional. Harapannya kegiatan monev yang dilakukan oleh Kementerian kali ini, dapat memberikan dukungan dalam upaya penyelesaian permasalahan di Kalteng. Mengingat tata waktu dari rencana aksi ini akan berakhir di tahun 2024. Kehadiran pemerintah hendaknya juga bisa mengayomi masyarakat kita yang ada disekitar kebun dan kebun ini kita harapkan menjadi kesejahteraan bagi masyarakat kita yang ada dilingkaran kebun-kebun in,” tegas Leo.
Sementara itu, Plt. Kepala Disbun Provinsi Kalteng, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan, Agung Catur Prabowo dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini perkembangan capaian RAD sampai dengan semester satu tahun 2022, dalam waktu enam bulan.
“Keterlibatan dari instansi/organisasi perangkat daerah sebagai penangunggjawab maupun sebagai pendukung, sangat baik dan bersinergi. Dilaporkan juga di kabupaten/kota ada beberapa yang sudah memiliki peraturan bupati, khususnya sentra sawit sudah dalam proses. Sehingga nanti bisa didengarkan bagaimana arahan terkait dengan panduan dan monitoring evaluasi terhadap pelaksanaannya. RAD kita masih berjalan dan mudah-mudahan bisa mencapai apa yang diinginkan oleh bapak Presiden melaui rencana aksi ini dan gubernur sangat merespon dan merasakan bahwa memang kelapa sawit ini harus dikelola dengan secara baik dan berkelanjutan” tutup Agung.
Pertemuan dihadiri 40 peserta terdiri dari perwakilan dari Pemerintah Pusat, Forkopimda Provinsi Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait, Kabupaten/Kota se-Kalteng serta tamu undangan lainnya.