Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Targetkan Ekstensifikasi Lahan Pengembangan Food Estate Tahun 2022 seluas 2.939 Ha

admin01
Published: September 20, 2022
Share
2 Min Read
Kadis TPHP Prov. Kalteng bersama narasumber dari Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementan, Inspektorat II Kementan dan LKPP dalam acara FGD Saprodi dan Benih Food Estate. (foto/mmckalteng/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Belajar dari pengalaman pengadaan Saprodi dan Benih pada tahun sebelumnya, agar tahun ini lebih tepat waktu dan sasaran, serta Berkaitan dengan pelaksanaan percepatan kegiatan ekstensifikasi Food Estate Tahun 2022.

Maka salah satu yang menjadi perhatian Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Prov. Kalteng adalah pengadaan Saprodi dan Benih yang akan disalurkan ke petani penerima manfaat kegiatan tersebut. Dinas TPHP  Prov. Kalteng menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Pengadaan Saprodi dan Benih, bertempat di Aula Dinas TPHP Prov. Kalteng, Selasa (20/9/2022).

Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng, Sunarti dalam sambutannya menyampaikan bahwa target kegiatan ekstensifikasi lahan pengembangan Food Estate Tahun 2022 seluas 2.939 Ha di Kab. Kapuas.

“Kendala yang dihadapi terkait pengadaan Saprodi dan Benih antara lain pendistribusiannya yang tidak tepat waktu sehingga saprodi tidak bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Narasumber Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP), Tjipto Prasetyo Nugroho dalam paparannya memberikan saran  untuk mengatasi ketidaktepatan waktu distribusi saprodi  dengan  upaya percepatan melalui E-Catalog lokal. Namun ada permasalahan  untuk Kalteng,  di mana penyedia yang terdaftar produknya di E-Catalog lokal masih minim. Sehingga perlu ada usaha untuk mendorong para penyedia Saprodi dan Benih untuk mendaftarkan diri ke E-Catalog.

Senada dengan Tjipto Prasetyo Nugroho, Narasumber Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Budi Hanafi mengingatkan agar Dinas dan Kabupaten sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (SK CPCL) agar lebih cermat sehingga proses pengadaan Saprodi dan Benih dapat dilaksanakan tepat waktu dan sasaran.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?