Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Percepat Program Pelaksanaan Reforma Agraria, Perlu Adanya Koordinasi Stakeholder Pusat dan Daerah

admin01
Published: September 19, 2022
Share
3 Min Read
25240cdd 45ba 4702 adc6 c300ebf41f79
Suasana Rakor Penataan Ruang dalam pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria. (Foto/Ahmad Prianto R.)

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria yang dilaksanakan di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Senin (19/9/2022) Pagi.

Hadir mewakili Pemprov Kalteng yakni Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Kalteng Erlin Hardi.

Dalam laporannya, Erlin Hardi menyampaikan pelaksanaan rakor tersebut adalah untuk meningkatkan koordinasi antara Kanwil dan Kantah ATR/BPN kabupaten/kota dengan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang membidangi urusan Pertanahan. sesuai amanat UU 23 tahun 2014 tentang untuk menggali kendala-kendala yang muncul pada pelaksanaan di lapangan.

“Tujuan kegiatan ini yaitu mendorong peran serta Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk merencanakan program kerja Perangkat Daerah (PD) dalam pelaksanaan Reforma Agraria di provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Erlin.

Dia menambahkan bahwa hasil yang ingin dicapai dari rakor tersebut adalah adanya sinkronisasi perencanaan program dan kegiatan perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota dalam mendukung Penataan Akses Reforma Agraria.

Selain itu juga untuk memaksimalkan daerah terkait dalam mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria melalui fungsi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah.

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung dalam sambutannya mengatakan bahwa Permasalahan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi polemik yang terjadi di tengah masyarakat sehingga berdampak pada timbulnya permasalahan sosial kemasyarakatan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

“Reforma Agraria menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Reforma Agraria merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintahan Jokowi. Hal tersebut dituangkan dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah tahun 2020-2024 sebagai langkah konkret yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung Kebijakan Pemerataan Ekonomi,” ucap Leo.

Dalam pelaksanaan Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak dapat melakukannya sendiri membutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan lain yaitu Pemerintah Daerah.

Program Reforma Agraria melalui redistribusi tanah bukan sekadar bagi-bagi tanah, tapi memberikan hak atas tanah yang dimiliki kepada petani, nelayan dan masyarakat lainnya sekaligus memberikan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan.

“Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah mendukung tercapainya Reforma Agraria dengan memaksimalkan peran perangkat daerah dalam Penataan Akses Reforma Agraria sesuai dengan kewenangan dari instansi masing-masing.” tuturnya.

Sinkronisasi rencana kerja para stakeholder di Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota akan mempercepat gerak dan langkah demi terwujudnya komitmen daerah dalam mendukung pencapaian program Reforma Agraria yang dimotori oleh Kementerian ATR/BPN RI, Kantor Wilayah ATR/BPN propinsi, kantor pertanahan kabupaten/kota dan seluruh Perangkat Daerah terkait.

Koordinasi antar pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah harus terus ditingkatkan serta mendorong peran pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan program Reforma Agraria.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Dukung Pembentukan Kelurahan Siaga TBC untuk Percepat Eliminasi Tuberkulosis June 10, 2026
  • Gubernur Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Ajak Kepala Desa Sukseskan Program Strategis Nasional June 10, 2026
  • Bupati Wiyatno Sambut Kunjungan Tim Stranas PK di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo June 10, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260610 WA0023
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Dukung Pembentukan Kelurahan Siaga TBC untuk Percepat Eliminasi Tuberkulosis

June 10, 2026
IMG 20260610 WA0022
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Ajak Kepala Desa Sukseskan Program Strategis Nasional

June 10, 2026
IMG 20260608 WA0077
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Perkuat Pencegahan Korupsi di Kalteng

June 8, 2026
IMG 20260609 WA0012
Pemerintah Provinsi Kalteng

Harga Minyakita Lampaui HET, Muhajirin Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat dan Mulai Bertani

June 9, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?