Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Puruk Cahu

3 Aspek Prioritas Anggaran Untuk Pembangunan di Perubahan APBD 2022

Riadi
Published: September 13, 2022
Share
2 Min Read
IMG 20220913 WA0030 1
Foto: Wakil Bupati Mura, Rejikinoor saat menyampaikan pidato jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD Raperda tentang rencana APBD perubahan 2022.

Puruk Cahu- Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah sepakat pada perubahan APBD tahun 2022 memprioritaskan pada pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.

 

Perihal tersebut disampaikan Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor pada Paripurna Ke- 3, masa sidang III tahun 2022 dalam rangka penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap Rancangan Peraturan Paerah (Raperda) tentang rencana APBD perubahan tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, Selasa (13/9/2022).

 

“Dalam menyusun APBD perubahan tahun anggaran 2022 ini, ada beberapa hal yang menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam menentukan program/kegiatan skala prioritas, yaitu pemenuhan kebutuhan kekurangan gaji dan tunjangan pegawai ASN, program Kepala Daerah yang sudah ditetapkan dengan perda multy years, pemenuhan pelayanan kebutuhan dasar yaitu bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat, pemulihan ekonomi dan hasil rekomendasi dari auditor terhadap pelaksanaan kegiatan yang tertunda pada tahun sebelumnya,” tutur Rejikinoor.

 

Rejikinoor juga menjelaskan, atas pemandangan fraksi terhadap urusan di bidang pendidikan terkait dengan belum beroperasinya gedung Perguruan Tinggi yang sudah ada di Kabupaten Murung Raya. bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, kewenangan Pemerintah Daerah dalam urusan bidang pendidikan adalah pendidikan dasar jenjang PAUD, SD dan SMP, sedangkan untuk penyelenggaraan Pendidikan Tinggi adalah kewenangan Pemerintah Pusat.

 

“Namun dalam hal ini Pemerintah Daerah tetap berupaya untuk bekerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, khususnya Direktorat Pendidikan Tinggi agar Politeknik di Kabupaten Murung Raya memiliki ijin operasional,” Ucapnya.

 

Berkesempatan hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Murung Raya Doni, Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekda Murung Raya Hermon, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat dan tokoh agama.(RIADI)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Antisipasi Peningkatan Kebutuhan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Lakukan Extra Dropping dan Operasi Pasar February 14, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya February 14, 2026
  • Hadiri Pengukuhan DPW PKB, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Bersama February 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

7 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

FSQ Nasional Jadi Momentum Penguatan Pembinaan Seni Religi di Murung Raya

December 16, 2025
5 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

Rejikinoor Sampaikan Harapan Atas Kehadiran Investor

December 16, 2025
12 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

DPRD Dorong Pemerintah Beri Diklat SDM Perangkat Desa

December 16, 2025
11 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dewan Nilai Penghargaan Umrah Merupakan Dorongan Moral

December 16, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?