Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Raperda Izin Berusaha untuk Wujudkan Kesejahteraan

admin01
Published: September 12, 2022
Share
3 Min Read
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Palangka Raya, tentang raperda penyelenggaraan izin berusaha. (Foto/Prokom)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pada rapat paripurna sebelumnya fraksi pendukung DPRD Palangka Raya, telah menyampaikan pandangan umum terhadap raperda penyelenggaraan izin berusaha, yang merupakan raperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Selanjutnya pada paripurna yang digelar Senin (12/9/2022), giliran Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin untuk penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD tentang raperda penyelenggaraan izin berusaha tersebut.

“Saya memberikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh fraksi pendukung DPRD Palangka Raya yang memberikan respon positif atas raperda penyelenggaraan izin berusaha ini,”ungkap Fairid, di ruang paripurna DPRD Palangka Raya.

Adapun menjawab pandangan umum yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar, Fairid memberikan apresiasi atas kesediaan kedua fraksi tersebut untuk menerima dan setuju agar raperda tersebut bisa dibahas pada tahapan selanjutnya.

“Kami akan melakukan koordinasi intensif melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk menjamin kelancaran pelayanan publik di bidang perizinan maupun non perizinan,”ucapnya.

Berikutnya menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat dan NasDem, maka wali kota menegaskan akan terus melakukan akselerasi pembenahan pada pelayanan perizinan dan non perizinan dengan sistem yang berbasis elektronik.

Selanjutnya menanggapi pemandangan umum Fraksi PAN, Fairid menyatakan raperda penyelenggaraan izin berusaha itu, sudah dibahas secara internal eksekutif melalui kajian yang komperhensif dengan melibatkan akademisi dari UPR.

Sedangkan menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerakan Nurani Bangsa, Fairid mengakui ada beberapa kendala dalam proses perizinan, yang dikarenakan kurangnya pemahaman pelaku usaha terkait pelayanan perizinan secara elektronik. Karenanya pemko berkomitmen memperkuat sosialisasi dan edukasi aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan sistem Pelayanan Terpadu (Simyand).

Sementara terhadap pandangan umum Fraksi Perindo-PSI, Fairid menjelaskan, raperda penyelenggaraan izin berusaha ini adalah bentuk pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha, sehingga mampu menumbuhkan perekonomian yang lebih maju, dan semakin terbukanya lapangan pekerjaan.

“Pada saatnya diharapkan raperda ini ketika menjadi sebuah perda, maka bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja. Tujuan akhirnya adalah, untuk kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya,” papar Fairid

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimis QRIS Jelajah Budaya Indonesia Capai Target: Tingkatkan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Tentang Transaksi Keuangan Digital August 24, 2025
  • Lantik Pengurus BATAMAD, Pemprov Ajak Jaga Kerukunan, Keharmonisan dan Dukung Pembangunan Kalteng August 24, 2025
  • 1.400 Pelari Ikut Lomba BNN Run 2025 Volume 2 August 24, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?