Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perda Pajak dan Retribusi Diharapkan Nantinya Maksimalkan Potensi Daerah

admin01
Published: August 30, 2022
Share
2 Min Read
IMG 20220830 WA0037
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo.

 

PALANGKARAYA, KALTENG TERKINI.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) salah satunya yakni Raperda Pajak dan Retribusi.

 

Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menyampaikan bahwa, raperda tersebut dijadikan satu, sehingga nantinya dapat memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Daerah terutama dalam hal pengelolaan potensi 3P (Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan).

 

“Ketiganya merupakan sumber pendapatan yang sangat besar tapi ketika kita hanya menggunakan Perda yang lama, kita tidak bisa berbuat banyak. Karena, kewenangan masih ada di Pemerintah Pusat. Sekarang, kewenangan itu dikeluarkan termasuk Minerba yang undang-undangnya direvisi,” ucap Wagub Kalteng usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Provinsi Kalteng pada Selasa (30/8/2022).

 

Dia menambahkan bahwa, regulasi yang dijadikan sebagai patokan Raperda Pajak dan Retribusi tersebut adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana setelah disahkan nantinya menjadi Perda maka pada bulan Oktober dan November 2022 Peraturan Gubernur (Pergub)nya akan disusun sehingga dia berharap pada awal Tahun 2023 bisa dilaksanakan.

 

Selain itu, usaha-usaha di bidang pertanian serta perikanan yang sedang dikembangkan juga peternakan termasuk sektor 3P pihaknya menilai dana bagi hasil atau untuk sumber PADnya sangat kecil. Sehingga jika Provinsi Kalteng ingin meningkatkan APBDnya maka, hal tersebut bukan mustahil bisa diwujudkan.

 

“Semenjak kita menerapkan Perda Pajak dan Retribusi ini nantinya, konsisten dan bekerjasama dalam bentuk tim dilapangan dan perangkatnya disiapkan. Komunikasi dilakukan sesuai dengan regulasi, saya kira itu bisa tercapai.” ucapnya.

 

Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan evaluasi terhadap Perda-perda yang ada. Untuk menilai mana yang efektif dan mana yang belum, sehingga dalam setiap tiga bulan idealnya dilaksanakan rapat evaluasi capaian PAD.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman February 20, 2026
  • Pemprov Kalteng Apresiasi Peran Best Western Batang Garing Dukung Pariwisata dan Ekonomi Daerah February 20, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Launching Kartu Huma Betang Sejahtera, Gelontorkan Dana 400 Milyar February 20, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 21 at 21.51.06
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Apresiasi Peran Best Western Batang Garing Dukung Pariwisata dan Ekonomi Daerah

February 21, 2026
IMG 20260220 WA0031
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Launching Kartu Huma Betang Sejahtera, Gelontorkan Dana 400 Milyar

February 20, 2026
IMG 20260220 WA0028
Pemerintah Provinsi Kalteng

DLH Gelar Rencana Aksi Korvei Dukung Gerakan Nasional Indonesia ASRI

February 20, 2026
WhatsApp Image 2026 02 21 at 21.50.54
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Bansos KHBS

February 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?