DPM PTSP Palangka Raya Sosialisasikan OSS-RBA

Bimtek OSS-RBA oleh DPMPTSP Kota Palangka Raya. (Foto/Ahmad Prianto R.)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) ‘Online Single Submission Risk Based Approach’ (OSS-RBA) atau OSS berbasis risiko yang dilaksanakan di hotel Luwansa, Palangka Raya pada Selasa (30/8/2022). 

“Jadi kegiatan ini kita mensosialisasikan aplikasi OSS itu kan dari Tahun 2018 lalu, dimana ada perubahan-perubahan versi sampai yang terakhir OSS berbasis resiko yang diberlakukan sejak Tahun 2021,” ucap Kepala DPMPTS Palangka Raya melalui Kabid Penanaman Modal, Sem saat diwawancarai oleh para awak media.

Dia menambahkan bahwa, dengan adanya perubahan-perubahan seperti itu otomatis terjadi perubahan sistem juga, yang dulu berbasis izin sekarang menjadi berbasis resiko. Dimana dengan aplikasi tersebut bertujuan untuk mempermudah para pelaku usaha.

Dimana ada empat kriteria perizinan usaha sesuai tingkat resiko yakni meliputi rendah, menengah – rendah, menengah – tinggi, dan tinggi yang mana sesuai dengan kriterianya akan berbeda persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pelaku usaha.

“Tujuan dari kegiatan kita hari ini memberikan pemahaman dan pengetahuan, khususnya kepada para pelaku usaha. Terlebih lagi berdasarkan pengalaman kami, banyak pelaku usaha yang tidak tahu adanya perubahan dari versi lama ke versi baru,” tutur Sem.

Sementara itu, sehari sebelumnya DPM PTSP Provinsi Kalteng juga telah menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Nilai Realisasi Investasi Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha OSS-RBA.

Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, Sutoyo menyampaikan bahwa DPMPTSP Provinsi maupun di kabupaten/kota di Kalteng wajib untuk mengingatkan dan mengawasi LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dari investor ataupun perusahaan di Kalteng yang dilaporkan minimal 3 bulan sekali.

“Dimana laporan tersebut disampaikan ke DPMPTSP kabupaten/kota dan disampaikan DPMPTSP Provinsi Kalteng yang nantinya akan dilakukan monitoring dan Pengawasan terhadap laporan dari investor/perusahaan.” ucap Sutoyo.

Sedangkan jika ada investor/perusahaan yang tidak taat dengan aturan, maka pihaknya akan memberikan surat teguran.

EDITOR:Ardi


SUMBER: