Kapal Wisata Susur Sungai Resmi Dioperasionalkan.Gubernur Minta Jaga dan Rawat Kapal Wisata
Pemprov Kalteng Dorong Peningkatan SDM Pelaku Usaha Penanaman Modal

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) menggelar Rapat Koordinasi Dan Sinkronisasi Nilai Realisasi Investasi Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di Swissbell Hotel, Palangka Raya pada Senin (29/8/2022) Pagi.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng Sutoyo, mengatakan bahwa Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) yang berada di Provinsi Kalteng.
“Serta untuk meningkatkan peran serta DPMPTSP Kabupaten/Kota dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha di wilayahnya dalam melaporkan realisasi investasinya melalui LKPM Online baik itu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Sutoyo.
Dia menambahkan bahwa Peserta Peserta Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Nilai Realisasi Investasi Tahun 2022 berjumlah 40 orang dari DPMPTSP se- Kalteng dan Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) sebanyak 120 orang merupakan Pelaku Usaha dan UMKM Provinsi Kalteng.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan bahwa dilaksanakannya rakor tersebut, dalam rangka mencari terobosan dan kebijakan yang mendorong kegiatan investasi khususnya di Provinsi Kalteng.
“Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah menuju Kalteng semakin berkah diperlukan adanya langkah dan upaya strategis guna meningkatkan nilai investasi di Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Yuas.
Dia juga menambahkan upaya tersebut, tentunya sangat berhubungan erat dengan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang salah satunya yaitu kewajiban dalam melaporkan realisasi investasinya melalui LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) online.
Selain itu untuk meningkatkan peran serta DPMPTSP Kabupaten / Kota terhadap kepatuhan para pelaku usaha di wilayahnya, tentunya sangat berpengaruh dalam mendorong tercapainya nilai realisasi pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu dalam rangka menarik investasi di Provinsi Kalteng ada permasalahan dalam upaya mempromosikan potensi dan peluang investasi.
“Berbagai hal yang selalu dipersyaratkan oleh para investor dari dalam negeri maupun luar negeri untuk melakukan investasi di Indonesia termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah sangat terkait dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.” ucap Yuas.