Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kebijakan Penyelesaian Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

admin01
Published: August 24, 2022
Share
2 Min Read
Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nuryakin menghadiri sosialisasi secara virtual. (foto/mmckalteng/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai bentuk kebijakan penyelesaian tenaga honorer di Instansi Pemerintah ini dilakukan berdasarkan PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dimana Instansi Pemerintah diberikan waktu selama lima tahun sampai dengan tahun 2023 untuk menyelesaikannya.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin menghadiri Sosialisasi Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (24/8/2022).

 

Nuryakin didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Sri Suwanto.

 

Hadir Narasumber dari Pusat, Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, BKN Suharmen.

 

“Kementerian PANRB fokus pada kompetensi SDM yang dibutuhkan Pemerintah menuju birokrasi kelas dunia. Kompetensi pada tingkat pelayanan dasar pun diperhatikan, misalnya tenaga pendidikan dan kesehatan,” ujar Alex.

 

Alex menjelaskan, UU ASN No 5 tahun 2014, disebutkan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Non Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Adapun per 31 Maret 2022 jumlah ASN mencapai 4.261.783 dengan presentase PNS 94,5 % (4.029.748) dan PPPK 5,4 % (232.035).

 

Alex berharap melalui sosialisasi ini diharapkan adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dan mendorong masing-masing Instansi Pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

 

“Serta membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah,” tutup Alex.

 

Pada kesempatan yang sama, Suharmen turut memaparkan alur proses serta penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN yang telah disiapkan oleh BKN.

 

Aplikasi pendataan honorer ini berlaku untuk seluruh Tenaga Non ASN. Penyediaan aplikasi pendataan honorer merupakan amanat Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

 

“Pendataan ini sangat penting. Bagaimana bisa menyelesaikan masalah honorer kalau datanya tidak valid,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?