Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Komputerisasi dan Database Cegah Sengketa Lahan, DPRD Ingatkan Desa Harus Tertib Administrasi Pertanahan

Jhony Sanjaya. S
Published: August 13, 2022
Share
2 Min Read
Abdul Kadir

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Tidak jarang konflik lahan dimulai dari surat-menyurat tanah yang tumpang tindih dimana kearsipan tanah di kelurahan dan kecamatan tidak pernah tersimpan dengan baik dan mudah di cari.

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Abdul Kadir meminta agar pihak kelurahan dan kepala desa (kades) agar dapat menjadi tempat pertama untuk menangkal sengketa lahan yang sering terjadi.

Mengingat pengadministrasian pertama kali dilakukan dari tingkat kelurahan dan kepala desa. Sehingga sudah seharusnya merekalah yang menjadi wadah pertama penyelesaian sengketa lahan.“Kami meminta setiap desa harus punya database untuk lahan yang sudah dilakukan pengadminitrasian, sehingga ketika ada yang mengajukan di lokasi yang sama bisa diketahui dan dicegah agar tidak menimbulkan konflik,” ujarnya, , Sabtu (13/8/2022).

Abdul Kadir juga mengatakan sekarang ini untuk pengolahan data di desa sudah harus terkomputerisasi, kemajuan zaman sekarang harus digunakan, karena database itu bisa aman dan bertahan lama sampai puluhan tahun kedepannya.

“Sekarang jaman sudah maju, jadi jangan hanya mengandalkan administrasi yang diolah secara manual saja, karena data itu bisa hilang, kalau pengolahan data melalui kompeter data tersebut bisa disimpan lama,” terangnya.

Politisi Partai Golkar ini juga mendorong agar semua desa di Kotim, ada transformasi pengelolaan dan invesntarisasi tanah di wilayah desa masing-masing, sehingga ketika ada pergantian kepemimpinan dan aparatur desa mereka sudah memiliki data dan jadi acuan dalam menyetujui usulan masyarakat.

“Saat ini masih banyak desa hanya mengandalkan pencatatan manual di buku induk atau register saja, Karena tidak tersistem rapi, surat dan objek tanah yang di terbitkan itu tidak ada dalam database desa secara komputer, Sehingga ini kadang yang menimbulkan persoalan sengketa lahan,” ucap Abdul Kadir.

Dirinya juga mengatakan sengketa lahan antar warga ini memiliki legalitas sama seperti surat kepemilikan tanah (SKT) dan dikeluarkan desa yang sama pula. Persoalan tumpang tindih ini menyebabkan rentan terjadi konflik pertanahan di daerah ini.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?