Komputerisasi dan Database Cegah Sengketa Lahan, DPRD Ingatkan Desa Harus Tertib Administrasi Pertanahan

Abdul Kadir

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Tidak jarang konflik lahan dimulai dari surat-menyurat tanah yang tumpang tindih dimana kearsipan tanah di kelurahan dan kecamatan tidak pernah tersimpan dengan baik dan mudah di cari.

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Abdul Kadir meminta agar pihak kelurahan dan kepala desa (kades) agar dapat menjadi tempat pertama untuk menangkal sengketa lahan yang sering terjadi.

Mengingat pengadministrasian pertama kali dilakukan dari tingkat kelurahan dan kepala desa. Sehingga sudah seharusnya merekalah yang menjadi wadah pertama penyelesaian sengketa lahan.“Kami meminta setiap desa harus punya database untuk lahan yang sudah dilakukan pengadminitrasian, sehingga ketika ada yang mengajukan di lokasi yang sama bisa diketahui dan dicegah agar tidak menimbulkan konflik,” ujarnya, , Sabtu (13/8/2022).

Abdul Kadir juga mengatakan sekarang ini untuk pengolahan data di desa sudah harus terkomputerisasi, kemajuan zaman sekarang harus digunakan, karena database itu bisa aman dan bertahan lama sampai puluhan tahun kedepannya.

“Sekarang jaman sudah maju, jadi jangan hanya mengandalkan administrasi yang diolah secara manual saja, karena data itu bisa hilang, kalau pengolahan data melalui kompeter data tersebut bisa disimpan lama,” terangnya.

Politisi Partai Golkar ini juga mendorong agar semua desa di Kotim, ada transformasi pengelolaan dan invesntarisasi tanah di wilayah desa masing-masing, sehingga ketika ada pergantian kepemimpinan dan aparatur desa mereka sudah memiliki data dan jadi acuan dalam menyetujui usulan masyarakat.

“Saat ini masih banyak desa hanya mengandalkan pencatatan manual di buku induk atau register saja, Karena tidak tersistem rapi, surat dan objek tanah yang di terbitkan itu tidak ada dalam database desa secara komputer, Sehingga ini kadang yang menimbulkan persoalan sengketa lahan,” ucap Abdul Kadir.

Dirinya juga mengatakan sengketa lahan antar warga ini memiliki legalitas sama seperti surat kepemilikan tanah (SKT) dan dikeluarkan desa yang sama pula. Persoalan tumpang tindih ini menyebabkan rentan terjadi konflik pertanahan di daerah ini.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: