Penyatuan Pajak dan Retribusi Diharapkan Maksimalkan Potensi Daerah

Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo.

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2022, bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Palangka Raya pada Kamis (11/8/2022).

Adapun salah satu agenda Rapat Paripurna adalah Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap 3 Raperda Provinsi Kalteng, masing-masing tentang Pajak dan Retribusi, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Saat diwawancarai oleh para awak media, Wakil Gubernur Kalteng menyampaikan bahwa Pada awal Tahun 2022 ini terbitlah Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau yang dikenal dengan UU HKPD, dimana substansi didalamnya mengatur juga mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam UU HKPD tersebut memberikan kewenangan baru bagi Pemerintah Provinsi baik dalam hal Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah. Inilah yang akan kita maksimalkan dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kita ini,” ucap Edy.

Dia menambahkan bahwa Kebijakan ini berbeda dengan Undang Undang sebelumnya yang tidak mendelegasikan diatur dalam satu perda. Oleh karena itulah menjadi dasar pihaknya mengajukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi satu kesatuan dalam satu Perda.

Dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diajukan, telah mengakomodir beberapa obyek-obyek Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah yang baru berdasarkan UU HKPD.

Diharapkan, dengan ditetapkannya Perda ini nantinya dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga pembangunan di Kalteng ini dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, adil, dan merata. Sehingga Kalteng Makin Berkah dapat terwujud dalam setiap sendi kehidupan masyarakat Kalteng.

“Pak Gubernur telah mengatakan sebelumnya, jika Perda ini disahkan itu dapat meningkatkan PAD, dari sektor-sektor seperti perkebunan, pertambangan, kehutanan.” ucap Wagub.

Sehingga yang sebelumnya PAD Provinsi Kalteng diangka Rp. 1,7 triliun maka dengan adanya Perda yang dimaksud diharapkan dapat menembus Rp 2 triliun bahkan Rp. 3 triliun.

EDITOR:Ardi


SUMBER: