Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Penyatuan Pajak dan Retribusi Diharapkan Maksimalkan Potensi Daerah

admin01
Published: August 11, 2022
Share
2 Min Read
5a990ad7 b215 4122 946a a7e14ef32ef6 1
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo.

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2022, bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Palangka Raya pada Kamis (11/8/2022).

Adapun salah satu agenda Rapat Paripurna adalah Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap 3 Raperda Provinsi Kalteng, masing-masing tentang Pajak dan Retribusi, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Saat diwawancarai oleh para awak media, Wakil Gubernur Kalteng menyampaikan bahwa Pada awal Tahun 2022 ini terbitlah Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau yang dikenal dengan UU HKPD, dimana substansi didalamnya mengatur juga mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam UU HKPD tersebut memberikan kewenangan baru bagi Pemerintah Provinsi baik dalam hal Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah. Inilah yang akan kita maksimalkan dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kita ini,” ucap Edy.

Dia menambahkan bahwa Kebijakan ini berbeda dengan Undang Undang sebelumnya yang tidak mendelegasikan diatur dalam satu perda. Oleh karena itulah menjadi dasar pihaknya mengajukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi satu kesatuan dalam satu Perda.

Dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diajukan, telah mengakomodir beberapa obyek-obyek Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah yang baru berdasarkan UU HKPD.

Diharapkan, dengan ditetapkannya Perda ini nantinya dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga pembangunan di Kalteng ini dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, adil, dan merata. Sehingga Kalteng Makin Berkah dapat terwujud dalam setiap sendi kehidupan masyarakat Kalteng.

“Pak Gubernur telah mengatakan sebelumnya, jika Perda ini disahkan itu dapat meningkatkan PAD, dari sektor-sektor seperti perkebunan, pertambangan, kehutanan.” ucap Wagub.

Sehingga yang sebelumnya PAD Provinsi Kalteng diangka Rp. 1,7 triliun maka dengan adanya Perda yang dimaksud diharapkan dapat menembus Rp 2 triliun bahkan Rp. 3 triliun.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman February 20, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Launching Kartu Huma Betang Sejahtera, Gelontorkan Dana 400 Milyar February 20, 2026
  • DLH Gelar Rencana Aksi Korvei Dukung Gerakan Nasional Indonesia ASRI February 20, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0031
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Launching Kartu Huma Betang Sejahtera, Gelontorkan Dana 400 Milyar

February 20, 2026
IMG 20260220 WA0028
Pemerintah Provinsi Kalteng

DLH Gelar Rencana Aksi Korvei Dukung Gerakan Nasional Indonesia ASRI

February 20, 2026
IMG 20260220 WA0006
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wagub Kalteng Lantik Pimpinan BAZNAS, Tegaskan Amanah Kelola Dana Umat Secara Profesional

February 20, 2026
IMG 20260220 WA0005
Pemerintah Provinsi Kalteng

Baznas Kalteng 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Zakat untuk Kesejahteraan Umat

February 20, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?