Dewan Apresiasi Mahasiswa STIH Sampaikan Sumbangsih Pemikiran Tentang Raperda Perparkiran

Handoyo J. Wibowo

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mahasiswa adalah kaum intelektual yang diharapkan mampu memberikan sumbangsih baik pemikiran dan praktek kepada masyarakat, bangsa dan negara. Oleh sebab itu, mahasiswa harus mampu bergerak dinamis mengikuti perkembangan zaman, hal inilah yang di lakukan Mahasiswa STIH Habaring Hurung, Sampit, Kalimantan Tengah.

Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit menyambangi Kantor Lembaga Legislatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk menyampaikan sumbangsih pemikiran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perpakiran.

Kedatangan kunjungan mahasiswa ini ditujukan ke bagian Sekretariat DPRD serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur. Mereka diterima Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo dan anggota Bapemperda Syahbana.

Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo mengapresiasi dan berterima kasih atas kunjungan mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit. Dia menilai kunjungan ini sangat baik dan tepat karena Bapemperda memang berkaitan erat dengan produk hukum yang dihasilkan DPRD sebagai salah satu fungsi legislatif yakni Legislasi.

“Terjait perda parkir memang ada rencana revisi perda, bahkan saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan draf revisi itu dari pemerintah kabupaten atau eksekutif yang nantinya akan di godok di lembaga legislatif,” jelas Handoyo, Selasa (9/8/2022)

Untuk merevisi peraturan daerah lanjut Handoyo, juga diperlukan kajian dan masukan dari akademisi, masyarakat dan pihak lain. Oleh karena itu Handoyo menyambut baik masukan dan sumbangsih pemikiran dari mahasiswa karena dapat menjadi salah satu bahan dalam pembahasan revisi nanti.

Handoyo menjelaskan perparkiran merupakan salah satu sektor potensi untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk pungutan parkir di jalan umum disebut retribusi dan ditangani Dinas Perhubungan, sedangkan parkir di tempat khusus atau bukan sarana pemerintah, maka pungutannya disebut pajak daerah dan ditangani Badan Pendapatan Daerah.

Ia membahkan, revisi perda perparkiran nanti mungkin terkait tarif, zona dan aturan lainnya untuk menertibkan.

“Perparkiran sering disorot karena banyak yang belum diatur seperti di jalan umum, termasuk di sekitar SPBU. Makanya masukan dari STIH ini akan sangat berharga,” tutup Handoyo.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: