Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Dewan Apresiasi Mahasiswa STIH Sampaikan Sumbangsih Pemikiran Tentang Raperda Perparkiran

Jhony Sanjaya. S
Published: August 9, 2022
Share
2 Min Read
Handoyo J. Wibowo

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mahasiswa adalah kaum intelektual yang diharapkan mampu memberikan sumbangsih baik pemikiran dan praktek kepada masyarakat, bangsa dan negara. Oleh sebab itu, mahasiswa harus mampu bergerak dinamis mengikuti perkembangan zaman, hal inilah yang di lakukan Mahasiswa STIH Habaring Hurung, Sampit, Kalimantan Tengah.

Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit menyambangi Kantor Lembaga Legislatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk menyampaikan sumbangsih pemikiran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perpakiran.

Kedatangan kunjungan mahasiswa ini ditujukan ke bagian Sekretariat DPRD serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur. Mereka diterima Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo dan anggota Bapemperda Syahbana.

Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo mengapresiasi dan berterima kasih atas kunjungan mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit. Dia menilai kunjungan ini sangat baik dan tepat karena Bapemperda memang berkaitan erat dengan produk hukum yang dihasilkan DPRD sebagai salah satu fungsi legislatif yakni Legislasi.

“Terjait perda parkir memang ada rencana revisi perda, bahkan saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan draf revisi itu dari pemerintah kabupaten atau eksekutif yang nantinya akan di godok di lembaga legislatif,” jelas Handoyo, Selasa (9/8/2022)

Untuk merevisi peraturan daerah lanjut Handoyo, juga diperlukan kajian dan masukan dari akademisi, masyarakat dan pihak lain. Oleh karena itu Handoyo menyambut baik masukan dan sumbangsih pemikiran dari mahasiswa karena dapat menjadi salah satu bahan dalam pembahasan revisi nanti.

Handoyo menjelaskan perparkiran merupakan salah satu sektor potensi untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk pungutan parkir di jalan umum disebut retribusi dan ditangani Dinas Perhubungan, sedangkan parkir di tempat khusus atau bukan sarana pemerintah, maka pungutannya disebut pajak daerah dan ditangani Badan Pendapatan Daerah.

Ia membahkan, revisi perda perparkiran nanti mungkin terkait tarif, zona dan aturan lainnya untuk menertibkan.

“Perparkiran sering disorot karena banyak yang belum diatur seperti di jalan umum, termasuk di sekitar SPBU. Makanya masukan dari STIH ini akan sangat berharga,” tutup Handoyo.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025
  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?