Pemprov Kalteng Dukung Percepatan Penyelesaian Tata Batas Wilayah Desa

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui instansi terkait mendukung percepatan penyelesaian tata batas wilayah Desa khususnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah , Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng, H. Kaspinor dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah di Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Bappeda litbang Kalteng jalan Diponegoro, Palangka Raya pada Senin (8/8/2022) Pagi.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Nasional Percepatan penyelesaian tata batas desa yang digelar beberapa waktu lalu, dimana Kalteng menjadi salah satu Provinsi yang diharapkan dapat menyelesaikan tata batas Desa dan Kelurahan,” ucap Kaspinor.

Dia menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan koordinasi awal dan juga dalam rangka menyamakan persepsi dalam tata batas wilayah khususnya Desa yang ingin melakukan pemekaran di Provinsi Kalteng.

Selain itu dengan adanya Rakor tersebut baik Pemprov dan Pemkab/Pemko diharapkan dapat menggandeng semua stakeholder terkait dalam penyelesaian tata batas wilayah.

“Selain itu diharapkan agar semua pihak dapat bersama-sama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga penyelesaian tata batas wilayah dapat diselesaikan dan dapat menjadi bagian dalam mewujudkan kebijakan satu peta.” Tutur Kaspin.

Selain itu juga melalui dasar dari Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, Pemrov Kalteng telah membentuk tim penetapan dan penegasan batas desa serta dikuatkan dengan keputusan dari Kepala Daerah setempat. Serta yang paling penting adanya sinergi dari semua pihak agar dapat mewujudkan tata batas wilayah Desa khususnya di Kalteng.

Adapun kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMDes) Provinsi Kalteng, Aryawan dan perwakilan instansi terkait dari 14 Kabupaten/Kota di Kalteng.

EDITOR:Ardi


SUMBER: