Retribusi Produksi TBS Sawit Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Permasalahan-permasalahan saat ini, seperti belum normalnya harga TBS (Tandan Buah Segar) Sawit, pekebun, perizinan dan kewajiban perusahaan serta tata niaga ekspor yang masih perlu adanya perbaikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) Yulhaidir saat diwawancarai oleh para awak media di Palangka Raya, pada Selasa (2/8/2022).
“Langkah ini juga sebagai upaya meminta Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada kabupaten penghasil kelapa sawit memungut retribusi produksi TBS minimal Rp 25 per kilogram,” ucap pria yang merupakan Bupati Seruyan tersebut.
Sementara itu untuk harga TBS milik rakyat, Menteri Pertanian Republik Indonesia sudah menerbitkan surat Nomor : 144/KB.310/M/6/2022. Dalam Surat itu, perkebunan kelapa sawit atau pabrik kelapa sawit (PKS) telah sepakat tetap membeli TBS dari pekebun swadaya dengan harga minimal Rp1.600/kg.
Sementara untuk adanya kewenangan memungut retribusi produksi TBS minimal Rp 25 per kg, lanjut dia, harapannya dapat segera diterbitkan landasan hukumnya.
“Sebab, pemungutan Rp 25 per kg itu sebagai upaya meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten penghasil kelapa sawit. Nantinya hasil dari retribusi itu kita akan gunakan untuk membangun infrastruktur yang pastinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Yulhaidir.
Dia juga mengungkapkan, bahwa selama ini daerah penghasil kelapa sawit belum mendapatkan bagi hasil dari sektor kelapa sawit. Namun, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, membuat daerah penghasil kelapa sawit mendapatkan dana bagi hasil.
“Tapi di luar ketentuan yang diatur dalam UU No. 1/2022 itu, kami dari AKPSI mengharapkan ada petunjuk teknis melalui Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Keuangan terkait kewenangan pemerintah daerah memungut retribusi minimal Rp 25 per kg dari produksi TBS dan turunannya.” pungkasnya.
Sementara itu, sekedar meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa retribusi TBS tersebut akan dikenakan kepada perusahaan-perusahaan saja, bukan untuk petani swadaya. (Ahmad Prianto R.)