Rusdiansyah : Anggaran Pokir untuk Merealisasikan Aspirasi

Rusdiansyah

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Ketua II Komisi A DPRD Palangka Raya Rusdiansyah menegaskan, anggaran yang dialokasikan bagi Pokok – pokok pikiran (Pokir) DPRD, tidak lain diperuntukan guna membantu masyarakat.

 

“Jadi anggaran pokir ini bukan proyek dewan, melainkan diperuntukan untuk merealisasikan aspirasi masyarakat,” ungkapnya, Rabu (27/7/2022).

 

Lebih lanjut Uwah, sapaan ktab Rusdiansyah mengungkapkan, pokir dewan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, pasal 55 huruf (a), tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD dan tata tertib (Tatib).

 

Dalam pasal 55 huruf (a) PP 16 tahun 2010 disebutkan, Badan Anggaran (Banggar) mempunyai tugas pokok memberikan saran dan pendapat berupa pokir DPRD kepada kepala daerah, dalam mempersiapkan RAPBD.

 

“Tentunya pokir yang disarankan merupakan kompilasi dari aspirasi dan usulan yang disampaikan oleh masyarakat. Setelah masuk dalam APBD, pokir akan kembali direalisasikan untuk masyarakat,” jelasnya.

 

Sekedar diketahui, realisasi anggaran pokir didasari atas pertimbangan usulan maupun aspirasi yang bersifat mendesak dan diprioritaskan.

Meski masing-masing sektor sudah memiliki anggaran tersendiri, namun anggaran tersebut tidak sepenuhnya bisa mengakomodir semua usulan dan aspirasi.

 

“Sehingga bisa dibantu melalui anggaran pokir. Misalnya untuk pembangunan maupun peningkatan sarana – prasarana (sapras) rumah ibadah, pelestarian cagar budaya, dan lain-lain,”sebutnya.

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inipun kembali menepis paradigma negatif yang menyebut, pokir merupakan proyek dewan. Pasalnya kata dia, dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pokir harus dirumuskan berdasarkan kegiatan yang ditetapkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

EDITOR:Ardi


SUMBER: