Pembangunan Zona Integritas di Lingkup Pemprov Kalteng Perlu Dilaksanakan Pada Kawasan Strategis

Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Suhaemi saat memberikan sambutan. (foto/mmckalteng/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Suhaemi menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, diinformasikan bahwa belum ada terbentuk Zona Integritas di lingkungan Pemprov Kalteng.

Berkaca pada hasil evaluasi tersebut, Tim Percepatan Reformasi Birokrasi Provinsi Kalteng memandang perlu untuk segera dilaksanakan pembangunan Zona Integritas pada kawasan strategis yang melaksanakan pelayanan eksternal, yang dianggap paling rawan berpotensi terjadinya tindakan pungli.

Hal ini dikatakannya saat membacakan sambutan tertulis Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo pada pembukaan kegiatan Pendampingan Reformasi Birokrasi, Sosialisasi dan Pembangunan Zona Integritas, serta Pembinaan SAKIP di Lingkup Pemprovinsi Kalteng Tahun 2022.

Kegiatan ini berlangsung di aula Eka Hapakat Lt.III Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (22/7/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, reformasi birokrasi merupakan perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) dari aparatur negara, yang harus dilakukan secara masif, konsekuen, dan konsisten, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Reformasi Birokrasi adalah upaya pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan, dan Sumber Daya Manusia (SDM),” ucapnya.

Hal ini, lanjutnya, sudah tentu harus menjadi peringatan serius bagi Pemprov. Kalteng untuk segera melakukan upaya-upaya pembenahan pada 8 area perubahan, sebagai indikator penilaian kinerja suatu pemerintahan.

Adapun delapan area perubahan tersebut, yaitu: Manajemen Perubahan; Penataan Peraturan Perundang-Undangan; Penataan dan Penguatan Organisasi; Penataan Tata Laksana; Penataan Sumber Daya Manusia; Penguatan Akuntabilitas Kinerja; Penguatan Pengawasan; dan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

“Sebagai langkah awal dalam membangun Zona Integritas, berikut Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan eksternal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, yaitu: Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus; Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Badan Pendapatan Daerah (Samsat Kotawaringin Timur, Samsat Kotawaringin Barat, dan Samsat Kota Palangkaraya); dan Dinas kesehatan (Laboratorium Kesehatan Daerah),” imbuhnya.

“Saya berpesan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Kalteng, pergunakanlah momen yang berharga ini dengan serius dan saksama. Harapan Bapak Gubernur Sugianto Sabran agar Indeks Reformasi Birokrasi dan SAKIP kita dapat meningkat di tahun 2022 dan tahun-tahun seterusnya dan dapat memberi manfaat besar terhadap keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Prov. Kalteng, guna terwujudnya Kalteng BerAKHLAK penuh dengan keBERKAHan,” tutup Suhaemi.

Turut hadir selaku narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur Dan Pengawasan II Budi PrawiraHadir juga Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemprov. Kalteng terkait, Admin Reformasi Birokrasi pada Perangkat Daerah Lingkup Pemprov. Kalteng terkait, seluruh anggota Tim Panitia Pelaksana serta para hadirin dan undangan.

EDITOR:


SUMBER:Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng