Bantuan Keuangan Parpol di Kalteng Tahun 2022 Naik Empat Kali Lipat

Wagub Kalteng saat menyerahkan bantuan keuangan parpol tahun 2022 secara simbolis. (Ahmad Prianto R.)

 

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan dan menyalurkan bantuan keuangan partai Politik (parpol) di Provinsi Kalteng Tahun 2022. Adapun total jumlah bantuan keuangan tersebut yakni sebesar Rp. 5.815.925.000 yang diberikan ke 11 parpol.

 

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menyampaikan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

 

“Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum,” ucap Edy dalam sambutannya di kegiatan tersebut, bertempat di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya Selasa (12/7/2022).

 

Hal tersebut juga sesuai dengan Sesuai amanah Permendagri 78 Tahun 2020, bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik yang meliputi empat konsensus nasional yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik dengan kegiatan pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

 

Selain itu Partai Politik mempunyai tanggung jawab membangun etika budaya demokrasi, persamaan gender, peningkatan partisipasi politik, peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan dalam membangun karakter bangsa,

 

Sebagaimana Permendagri bahwa besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat sebesar Rp.1000, (seribu rupiah) per suara sah, tingkat Provinsi sebesar Rp. 1200,- (seribu dua ratus rupiah) per suara sah dan tingkat kabupaten/kota sebesar Rp.1500,- (seribu lima ratus rupiah) per suara sah;

 

“Seiring dengan telah disetujuinya kenaikan nilai bantuan keuangan Partai Politik Provinsi Kalimantan Tengah per suara sah oleh Kementerian Dalam Negeri yang dimulai pada tahun ini, dimana kenaikannya mencapai 4 kali lipat dari tahun sebelumnya menjadi Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per suara sah, Saya ingin mengingatkan bahwa kenaikan dan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku serta harus disertai dengan pertanggungjawaban yang akuntabel, baik itu secara administratif maupun keuangan,” ucap Edy.

 

Kemudian, setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan ngeluaran keuangan secara berkala setiap tahun yang ampaikan kepada BPK dan Pemerintah Provinsi lambat-lambatnya 1 (satu) Bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.

 

“Bagi Partai Politik yang melanggar, dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Pemerintah.” tegas Edy.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H. Abdul Razak, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrahim, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi dan perwakilan dari parpol yang menerima bantuan.

 

(Ahmad Prianto R.)

EDITOR:Ardi


SUMBER: