Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bantuan Keuangan Parpol di Kalteng Tahun 2022 Naik Empat Kali Lipat

admin01
Published: July 12, 2022
Share
4 Min Read
Wagub Kalteng saat menyerahkan bantuan keuangan parpol tahun 2022 secara simbolis. (Ahmad Prianto R.)

 

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan dan menyalurkan bantuan keuangan partai Politik (parpol) di Provinsi Kalteng Tahun 2022. Adapun total jumlah bantuan keuangan tersebut yakni sebesar Rp. 5.815.925.000 yang diberikan ke 11 parpol.

 

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menyampaikan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

 

“Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum,” ucap Edy dalam sambutannya di kegiatan tersebut, bertempat di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya Selasa (12/7/2022).

 

Hal tersebut juga sesuai dengan Sesuai amanah Permendagri 78 Tahun 2020, bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik yang meliputi empat konsensus nasional yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik dengan kegiatan pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

 

Selain itu Partai Politik mempunyai tanggung jawab membangun etika budaya demokrasi, persamaan gender, peningkatan partisipasi politik, peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan dalam membangun karakter bangsa,

 

Sebagaimana Permendagri bahwa besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat sebesar Rp.1000, (seribu rupiah) per suara sah, tingkat Provinsi sebesar Rp. 1200,- (seribu dua ratus rupiah) per suara sah dan tingkat kabupaten/kota sebesar Rp.1500,- (seribu lima ratus rupiah) per suara sah;

 

“Seiring dengan telah disetujuinya kenaikan nilai bantuan keuangan Partai Politik Provinsi Kalimantan Tengah per suara sah oleh Kementerian Dalam Negeri yang dimulai pada tahun ini, dimana kenaikannya mencapai 4 kali lipat dari tahun sebelumnya menjadi Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per suara sah, Saya ingin mengingatkan bahwa kenaikan dan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku serta harus disertai dengan pertanggungjawaban yang akuntabel, baik itu secara administratif maupun keuangan,” ucap Edy.

 

Kemudian, setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan ngeluaran keuangan secara berkala setiap tahun yang ampaikan kepada BPK dan Pemerintah Provinsi lambat-lambatnya 1 (satu) Bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.

 

“Bagi Partai Politik yang melanggar, dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Pemerintah.” tegas Edy.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H. Abdul Razak, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrahim, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi dan perwakilan dari parpol yang menerima bantuan.

 

(Ahmad Prianto R.)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?