Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Dorong Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang Berkeadilan Melalui Reforma Agraria 

admin01
Published: June 30, 2022
Share
5 Min Read
Suasana Rakor Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Provinsi Kalteng Tahun 2022. (Ahmad Prianto R.)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mendorong Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang berkeadilan melalui Reforma Agraria.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) Provinsi Kalteng, Erlin Hardi saat menghadiri rapat Koordinasi Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria bertempat di hotel Neo, Palangka Raya pada Kamis (30/6/2022).

“Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui Penataan Aset dan Penataan Akses guna kemakmuran rakyat Indonesia,” ucap Erlin.

Dia menambahkan bahwa Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 menegaskan tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai rujukan pokok kebijakan dan pelaksanaan Reforma Agraria agar berjalan secara efektif dan berhasil sesuai dengan tujuan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Dalam proses Reforma Agraria perlu mengidentifikasi objek tanah yang tersedia untuk didistribusikan, subjek penerima, dan landasan hukum dalam pelaksanaan reforma agraria agar semua pihak terkait memperoleh kepastian hukum mengenai hal-hal yang menjadi hak maupun kewajiban masing-masing pihak.

Dalam Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria disebutkan bahwa Penataan Aset dilakukan dalam 2 (dua) bagian yaitu Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset.

“Redistribusi Tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para warga negara yang memenuhi syarat ketentuan,” lanjut Erlin.

Selanjutnya adalah legalisasi Aset merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi ajudikasi (pengumpulan data fisik, data yuridis, pengumuman serta penetapan dan/atau penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah), pendaftaran hak atas tanah serta penerbitan sertifikat hak atas tanah.

Kemudian disepakati ada dua target kinerja urusan Bidang Pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah. Di antaranya terpenuhinya Inventarisasi Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah.

Selain itu Disperkim Kalteng akan mendukung target capaian nasional secara terukur di Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan kewenangannya melalui kegiatan inventarisasi subyek dan obyek redistribusi tanah dengan output data by name by address.

Juga pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan terkait di tingkat Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Kantah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah dalam sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatannya.

Pemerintah Provinsi Kalteng akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya melalui fungsi GTRA di tingkat provinsi serta pembinaan dan pengawasan di tingkat kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dapat terlibat aktif dalam pelaksanaan fungsi GTRA bersama Kanwil BPN Provinsi Kalteng.

Target indikatif bidang tanah yang diredistribusi di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 16.000 bidang dan tersebar dibeberapa kabupaten/kota. Namun pada acara Rapat Penyelarasan, Integrasi, Dan Penerapan Program Serta Kegiatan Perangkat Daerah Urusan Pertanahan Dan Penataan Ruang pada tanggal 7 Juni 2022 telah disampaikan adanya penyesuaian target indikatif bidang tanah yang diredistribusi di Provinsi Kalimantan Tengah semula 16.000 bidang berubah menjadi 4.250 bidang yang tersebar di kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Tengah.

Pemerintah Provinsi Kalteng akan melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Kalteng untuk melakukan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dengan output data by name by address serta pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya sesuai dengan fungsi GTRA.

Selain itu, untuk menyesuaikan capaian target nasional dan daerah, Pemerintah Provinsi Kalteng akan mengusulkan dan memberikan masukan terhadap target kegiatan pemberdayaan masyarakat penerima TORA kepada Kanwil BPN Provinsi Kalteng.

Penyesuaian Target Indikatif Penataan Akses Reforma Agraria di Provinsi Kalteng semula 8.000 KK berubah menjadi 5.300 KK yang tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Kalteng. Adapun penyesuaian terhadap target tersebut akan dikorespodensikan secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN ke Kantor Wilayah Provinsi BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota BPN dan Pemerintah Daerah.

“Terkait hal ini, Saya berharap adanya koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten dan kota) serta Kanwil ATR/BPN dan Kantah di Kabupaten/Kota, untuk mencapai keselarasan perencanaan program dan kegiatan terkait dengan Reforma Agraria yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowi Widodo.” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025
  • Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat July 6, 2025
  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar

July 4, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?