Pasar Murah Pertamina Sediakan 1.600 Gas LPG 3 Kg untuk Masyarakat
Pemprov Kalteng Dorong Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang Berkeadilan Melalui Reforma Agraria

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mendorong Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang berkeadilan melalui Reforma Agraria.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) Provinsi Kalteng, Erlin Hardi saat menghadiri rapat Koordinasi Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria bertempat di hotel Neo, Palangka Raya pada Kamis (30/6/2022).
“Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui Penataan Aset dan Penataan Akses guna kemakmuran rakyat Indonesia,” ucap Erlin.
Dia menambahkan bahwa Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 menegaskan tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai rujukan pokok kebijakan dan pelaksanaan Reforma Agraria agar berjalan secara efektif dan berhasil sesuai dengan tujuan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Dalam proses Reforma Agraria perlu mengidentifikasi objek tanah yang tersedia untuk didistribusikan, subjek penerima, dan landasan hukum dalam pelaksanaan reforma agraria agar semua pihak terkait memperoleh kepastian hukum mengenai hal-hal yang menjadi hak maupun kewajiban masing-masing pihak.
Dalam Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria disebutkan bahwa Penataan Aset dilakukan dalam 2 (dua) bagian yaitu Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset.
“Redistribusi Tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para warga negara yang memenuhi syarat ketentuan,” lanjut Erlin.
Selanjutnya adalah legalisasi Aset merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi ajudikasi (pengumpulan data fisik, data yuridis, pengumuman serta penetapan dan/atau penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah), pendaftaran hak atas tanah serta penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Kemudian disepakati ada dua target kinerja urusan Bidang Pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah. Di antaranya terpenuhinya Inventarisasi Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah.
Selain itu Disperkim Kalteng akan mendukung target capaian nasional secara terukur di Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan kewenangannya melalui kegiatan inventarisasi subyek dan obyek redistribusi tanah dengan output data by name by address.
Juga pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan terkait di tingkat Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Kantah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah dalam sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatannya.
Pemerintah Provinsi Kalteng akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya melalui fungsi GTRA di tingkat provinsi serta pembinaan dan pengawasan di tingkat kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dapat terlibat aktif dalam pelaksanaan fungsi GTRA bersama Kanwil BPN Provinsi Kalteng.
Target indikatif bidang tanah yang diredistribusi di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 16.000 bidang dan tersebar dibeberapa kabupaten/kota. Namun pada acara Rapat Penyelarasan, Integrasi, Dan Penerapan Program Serta Kegiatan Perangkat Daerah Urusan Pertanahan Dan Penataan Ruang pada tanggal 7 Juni 2022 telah disampaikan adanya penyesuaian target indikatif bidang tanah yang diredistribusi di Provinsi Kalimantan Tengah semula 16.000 bidang berubah menjadi 4.250 bidang yang tersebar di kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Tengah.
Pemerintah Provinsi Kalteng akan melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Kalteng untuk melakukan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dengan output data by name by address serta pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya sesuai dengan fungsi GTRA.
Selain itu, untuk menyesuaikan capaian target nasional dan daerah, Pemerintah Provinsi Kalteng akan mengusulkan dan memberikan masukan terhadap target kegiatan pemberdayaan masyarakat penerima TORA kepada Kanwil BPN Provinsi Kalteng.
Penyesuaian Target Indikatif Penataan Akses Reforma Agraria di Provinsi Kalteng semula 8.000 KK berubah menjadi 5.300 KK yang tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Kalteng. Adapun penyesuaian terhadap target tersebut akan dikorespodensikan secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN ke Kantor Wilayah Provinsi BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota BPN dan Pemerintah Daerah.
“Terkait hal ini, Saya berharap adanya koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten dan kota) serta Kanwil ATR/BPN dan Kantah di Kabupaten/Kota, untuk mencapai keselarasan perencanaan program dan kegiatan terkait dengan Reforma Agraria yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowi Widodo.” tutupnya.