Pemprov Kalteng Dorong Pemerataan Program Pembangunan Sanitasi Permukiman


Kegiatan Coaching Clinic 6 Implementasi SSK Program PPSP Tahun 2022. (foto/ Ahmad Prianto R.)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong pemerataan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang merupakan program pembangunan sanitasi yang terintegrasi dari pusat hingga daerah, melibatkan seluruh pihak dari kalangan pemerintah dan non-pemerintah di seluruh tingkatan pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suheimi dalam sambutannya membuka kegiatan Coaching Clinic 6 Implementasi SSK Program PPSP Tahun 2022 di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng,  Jum’at (24/6/2022).

“Program ini dilakukan secara bertahap yang melibatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dimaksudkan untuk pengarusutamaan pembangunan sanitasi agar pembangunan dan layanan sanitasi dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” ucap Suheimi.

Dia menambahkan, tahun 2010-2014 lalu, Program PPSP fokus pada penguatan perencanaan di daerah melalui penyusunan dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK), tahun 2015-2019 memfokuskan pada pemutakhiran SSK dan implementasi SSK, dan di tahun 2020-2024 program PPSP fokus pada peningkatan akses dan layanan sanitasi berkelanjutan menuju Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Untuk 2020-2024, arah kebijakan dan strategi Program PPSP sesuai RPJMN yaitu, meliputi peningkatan kapasitas institusi dalam layanan pengelolaan sanitasi; kedua, peningkatan komitmen Kepala Daerah untuk layanan sanitasi yang berkelanjutan.

Kemudian mendorong pengembangan infrastruktur dan layanan sanitasi permukiman sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah dan melakukan peningkatan perubahan perilaku masyarakat dalam mencapai akses aman sanitasi, serta pengembangan kerjasama dan pola pendanaan.

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 telah ditetapkan target pembangunan bidang perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi untuk Provinsi Kalteng sampai dengan tahun 2024, yaitu target rumah layak huni 70,98 persen, target akses sanitasi layak 80 persen, target sanitasi aman 8 persen.

Kemudian target BABS di tempat terbuka 0 persen, target penanganan sampah perkotaan 83 persen, target akses air minum layak 100%, dengan target air minum jaringan perpipaan 26,01 persen dan bukan jaringan perpipaan 73,99 persen.

“Target provinsi tersebut telah didistribusikan ke dalam target kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Indikator dan target pembangunan bidang perumahan, air minum dan sanitasi tersebut selanjutnya menjadi arah kebijakan dan strategi, serta indikator dalam RPJMD provinsi dan kabupaten/kota,” lanjut Suheimi.

Sementara itu, sebagai bagian dari kegiatan Milestone 4 implementasi SSK yang dilaksanakan oleh Kabupaten Barito Selatan dan Sukamara, sebagai tahapan tindak lanjut dari kegiatan milestone 1,2,3 implementasi SSK yang telah dilaksanakan tahun 2021 dengan pendampingan dari pusat.

Adapun saat ini tahapan kegiatan pendampingan implementasi SSK yang dilakukan pada 2 kabupaten tersebut adalah telah menyusun program kegiatan dan pendanaan indikatif jangka menengah pembangunan bidang sanitasi dan penyehatan lingkungan, melaksanakan kegiatan layanan sanitasi skala terbatas.

Kemudian, saat ini sedang dilakukan kegiatan skala penuh serta monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan. Yang mana Pokja PPAS provinsi dan pusat terhadap progres kegiatan Milestone 4 implementasi SSK yaitu layanan skala penuh di Kabupaten Barito Selatan dan Sukamara berdasarkan paket kebijakan yang telah disusun pada tahapan sebelumnya.

Pihaknya berharap Pokja provinsi agar secara aktif melakukan pemantauan terhadap penjaminan kualitas dokumen SSK dan pengawalan perencanaan program kegiatan pembangunan sanitasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta pemantauan proses implementasi terkait program pembangunan sanitasi dan penyehatan lingkungan kabupaten/kota.

Kemudian program kegiatan terkait dengan sanitasi dan penyehatan lingkungan yang ada dalam dokumen SSK harus masuk dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD), dan diimplementasikan dalam penganggaran pada Perangkat Daerah dan instansi terkait sesuai kewenangannya.

Kemudian kebutuhan pendanaan tercermin dalam APBD (provinsi maupun kab/kota) sesuai dengan kewenangannya, serta berkolaborasi dengan sumber pendanaan lainnya (APBN, DAK, Dana Desa maupun swasta/masyarakat/CSR).

“Perlunya meningkatkan komitmen serta peran serta Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Sukamara dalam penganggaran bidang perumahan, permukiman, air minum dan sanitasi pada APBD.” tutur Suheimi.

Pokja PPAS/PKP/AMPL/Sanitasi Kabupaten Barito Selatan dan Sukamara agar menyampaikan laporan hasil kegiatan implementasi SSK kepada Pokja PPAS nasional, provinsi dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalteng.

Serta menginput hasil kegiatan implementasi tersebut ke dalam website Nawasis, berdasarkan tahapan milestone, dengan cara menggunggah output kegiatan milestone sesuai dengan tahapan proses pendampingan implementasi SSK.

EDITOR:Ardi


SUMBER: