Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Workshop Uji Konsekuensi Pejabat 

admin01
Published: June 23, 2022
Share
3 Min Read
Teks foto : Pembukaan Workshop Uji Konsekuensi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Provinsi Kalteng (foto/mmckalteng/red)

 

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang  salah satu kewajiban dari PPID adalah melakukan penetapan klasifikasi terhadap informasi yang dikecualikan melalui suatu mekanisme yaitu uji konsekuensi.

 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Agus Siswadi membuka secara resmi Workshop Uji Konsekuensi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Provinsi Kalteng.

 

Acara ini berlangsung secara virtual digelar terpusat di Gedung Smart Province Diskominfosantik Prov. Kalteng, Kamis (23/6/2022).

 

Dalam arahannya, Kepala Dinas Kominfosantik Agus Siswadi menyampaikan Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum, didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul, yaitu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan undang-undang ini apabila suatu informasi dibuka.

 

“Suatu informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi, informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya”, tutur Agus Siswadi.

 

Agus Siswadi mengatakan workshop uji konsekuensi ini merupakan sarana pembelajaran bagi PPID untuk dapat memilah dengan benar informasi yang masuk dalam kategori informasi tertutup atau informasi yang dikecualikan serta bagaimana proses yang dilakukan dalam melakukan uji konsekuensi tersebut.

 

“Nantinya akan dilakukan simulasi tentang pelaksanaan uji konsekuensi agar setiap PPID tahu apa yang akan dan harus dilakukan dalam proses uji konsekuensi ini”, tambahnya.

 

Diharapkan PPID utama provinsi, kabupaten/kota serta PPID pelaksana masing-masing memahami peran dan tugasnya, agar dapat menjalankan kewajiban yang diemban sebagai PPID.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Diskominfosantik Prov. Kalteng Erwindy dalam laporannya menyampaikan workshop ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas PPID utama dan PPID pelaksana lingkup Pemprov. Kalteng serta PPID utama Kabupaten/Kota se-Kalteng khususnya dalam melakukan prosedur penetapan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi melalui penerapan standar layanan informasi publik sesuai pedoman yang ditetapkan.

 

Peserta workshop terdiri dari PPID utama dan PPID pelaksana Prov. Kalteng dan PPID utama Kabupaten/Kota se-Kalteng. Dapaum narasumbernya yakni dari Komisi Informasi Pusat Aditya Nuriya Sholikhah selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat.

 

Workshop diikuti secara virtual Kepala Dinas/Badan/Unit Satuan Kerja Lingkup Pemprov. Kalteng diwakili oleh PPID Pelaksana, Kepala Diskominfo Kabupaten/Kota se-Kalteng, Narasumber dan Peserta Workshop.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025
  • Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran July 10, 2025
  • Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025 July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?