
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dorong peningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di Provinsi Kalteng.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko dalam sambutannya dikegiatan Forum PTSP se-Kalteng, Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bimbingan Teknis Implementasi Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) Tahun 2022, yang dilaksanakan di Hotel Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Kamis (23/6/2022).
“Penanaman modal memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional. Tuhan Yang Maha Kuasa telah melimpahi bangsa Indonesia dengan berbagai kekayaan alam, dan para pendiri bangsa menyadari bahwa kekuatan ekonomi potensial ini perlu diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomi yang nyata,” ucap Yuas.
Dia menambahkan bahwa pada saat itu, penanaman modal hadir sebagai solusi untuk menggerakan perekonomian di tengah keterbatasan dan anggaran pemerintah. Keberadaan penanaman modal pada masa sekarang ini masih sangat relevan dalam mempercepat pembangunan ekonomi nasional.
Penanaman Modal juga menjadi salah satu upaya, bagi pemerintah daerah, guna mewujudkan pemerataan pembangunan dengan memaksimalkan potensi khas di masing-masing daerah. Unit pelayanan publik merupakan cerminan komitmen kepala daerah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Sebagai salah satu bagian dari proses bisnis, Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP tidak dapat dipisahkan dari Penanaman Modal dan sebagai salah satu unit pelayanan publik di daerah, Dinas PMPTSP menjadi ujung tombak, garis terdepan di mana masyarakat dan birokrasi berinteraksi dalam suatu proses pelayanan perizinan dan non perizinan,” lanjut Yuas.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik dari instansi vertikal maupun perangkat daerah di lingkungan masing-masing pemerintah daerah.
Dukungan yang bersifat teknis maupun administratif tersebut mutlak diperlukan sebagai upaya menciptakan harmonisasi dan sinergitas di berbagai tingkatan untuk mewujudkan pelayanan prima, atau bahkan paripurna, pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu se-Kalteng.
“Kegiatan Forum PTSP se Kalimantan Tengah kegiatan ini merupakan sarana komunikasi dan berbagi gagasan atau ide dari setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PTSP di Kalimantan Tengah.” lanjut Yuas.
Selain itu, kritik dan masukan yang membangun juga dapat disampaikan secara proporsional untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti secara bijaksana. Oleh karena itu, diharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan dinamis dan membangun sebuah dialog yang mencerahkan, bukan sekedar monolog yang bersifat satu arah.
Di samping itu, Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Bimbingan Teknis Implementasi Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) juga bertujuan mendukung Forum PTSP se Kalteng dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di Provinsi Kalteng.
Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal, realisasi investasi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 sebesar Rp 2.372.320.469.081,44 untuk Penanaman Modal Asing/PMA atau 31,97 persen dari Target 2021, sedangkan realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri/PMDN sebesar Rp 6.359,803.600.000,00 atau 85,71 persen dari Target Investasi Tahun 2021 sebesar Rp. 7.420.000.000.000 sehingga total tambahan investasi PMA dan PMDN pada tahun 2021 adalah senilai Rp 8.732.124.069.081.44 atau 117.8 persen dari target Tahun 2021.
Apresiasi patut diberikan atas pencapaian tersebut. Namun demikian, guna mewujudkan Kalteng sebagai daerah tujuan investasi yang menarik, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pandemi COVID-19 menjadi hambatan besar bagi kegiatan perekonomian di Indonesia. Sektor investasi juga tidak luput dari dampak buruk diakibatkan oleh pandemi ini sehingga perlu adanya dorongan dari pengeluaran pemerintah dan penambahan investasi untuk menjaga dinamika investasi agar terus tumbuh dan naik melaju.
Penerbitan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melahirkan Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dimana dalam OSS RBA terdiri dari 3 (tiga) sub sistem, yaitu subsistem informasi, subsistem pelayanan perizinan dan subsistem pengawasan.
Hal ini sejalan dengan konsep perizinan berusaha berbasis risiko yaitu memberi kemudahan perizinan berusaha dan tetap memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha. Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala DPM PTSP Provinsi Kalteng, Sutoyo dan narasumber dari Badan Koordinasi Penanaman Modal RI.
(Ahmad Prianto R.)