
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pengelolaan Keuangan Daerah tentunya sangat penting bagi pembangunan yang berkelanjutan. Hanya saja, dalam hal pelaksanaannya masih terdapat permasalahan yang terjadi di lapangan.
Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut dibutuhkan instrumen dan upaya yang optimal. Salah salah satunya dengan melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Terkait dengan hal tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Penginputan Data/Dokumen Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2022 di Aula Serbaguna Bappedalitbang Provinsi kalteng, Kamis (23/6/2022).
“Pengukuran IPKD diperlukan untuk memeroleh peta pengelolaan keuangan daerah serta mendorong peningkatan kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng melalui Kabid Pelitbang Kalteng, Endy Aden saat diwawancarai oleh para awak media.
Dia menambahkan bahwa, setiap tahun akan ada penginputan data tahun sebelumnya. Dimulai dari bulan Juli hingga Agustus atau dalam jangka waktu 30 hari. Adapun input data dilakukan oleh operator ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sementara itu ada empat SOPD terkait yang berperan dalam mempersiapkan data pengukuran IKPD, diantaranya Bappeda, Biro Keuangan Setda, Inspektorat dan Diskominfo.
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suheimi dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dalam beberapa dekade terakhir dan juga jauh ke depan nanti, tantangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Keuangan Daerah semakin meningkat, seiring dengan era digital yang menuntut adanya transparansi di berbagai bidang kehidupan.
“Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip dalam rangka menciptakan good governance, guna mewujudkan
aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita dalam Berbangsa dan Bernegara,” ucapnya.
Untuk itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terarah, dan terlegitimasi, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggung jawab, serta bebas dari KKN.
Dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip good governance, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden
(Inpres) RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan setiap Instansi
Pemerintah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Negara, untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya, dengan didasarkan suatu perencanaan strategi yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Dengan demikian, untuk mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan komitmen
dan kerja keras serta kesungguhan bersama, di berbagai jenjang pemerintahan maupun perangkat daerah, sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya.
Pemerintah Provinsi Kalteng juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerahnya. Hal ini salah satunya tercermin dari capaian WTP selama 7 tahun berturut-turut. Selain itu, juga melakukan berbagai upaya lainnya, khususnya sosialisasi, bimtek, dan pelatihan.
“Oleh karena itu, saya meminta semua peserta sosialisasi dan pelatihan ini, agar dapat menyerap dengan baik pemahaman teknis dan administrasi yang disampaikan oleh para narasumber, dan kemudian dengan penuh komitmen dapat segera melakukan entri data/dokumen yang dipersyaratkan dalam penilaian IPKD Tahun 2022 ini.” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya sebagai narasumber yakni, H. Heru Tjahyono, Kepala Pusat Libtbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Kemendagri RI. (Ahmad Prianto R.)